PIAGAM MADINAH VS UNDANG – UNDANG DASAR 1945
1.
Piagam Madinah
Piagam Madinah (Bahasa Arab: صحیفة المدینه, shahifatul
madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah
dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang
merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan
kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) di tahun
622. Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk
menghentikan pertentangan sengit antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut
menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah;
sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa
Arab disebut ummah.
2.
Sejarah di Buatnya Piagam Madinah.
1.
Perjanjian Aqabah Pertama:
- 12 orang
penduduk Madinah ke Makkah bertemu Rasulullah SAW, berjanji meninggalkan
perkara syirik, mencuri, berzina, membunuh anak, tidak menipu serta taat
perintah Rasulullah SAW.
2.
Penerimaan Masyarakat Yathrib Terhadap Agama Islam:
- Mus’ab bin Umair
diutus ke Yathrib mengajar al-Quran oleh Rasulullah SAW.
- Dakwah Mus’ab
diterima baik penduduk Aus dan Khazraj.
- Akhirnya ramai
yang memeluk Islam.
3.
Perjanjian Aqabah Kedua:
- Tahun
berikutnya, Mus’ab membawa 73 orang lelaki dan 2 orang wanita Madinah.
- Mereka berbai’ah
akan memelihara dan mempertahankan Rasulullah SAW, berikrar taat setia
ketika susah dan senang, tidak berpecah dan bercakap benar di mana sahaja.
Penulis menganalisis bahwa piagam madinah ini
dibuat untuk memberikan kebebasan beragama terutama yang bernaung dibawah
naungan Islam, tetapi dengan syarat tetap patuh pada ketentuan yang berlaku,
kenapa? Karena dimasa itu tidak hanya Islam sebagai agama kepercayaan seseorang
tetapi disana terdapat agama lain seperti agama orang-orang Yahudi.
3.
Teks Piagam Madinah.
Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban
Islam, Piagam Madinah diakui sebagai bentuk perjanjian dan kesepakatan bersama
bagi membangun masyarakat Madinah yang plural, adil, dan berkeadaban. Di mata
para sejarawan dan sosiolog ternama Barat, Robert N. Bellah, Piagam Madinah
yang disusun Rasulullah itu dinilai sebagai konstitusi termodern di zamannya,
atau konstitusi pertama di dunia. Berikut
petikan lengkap terjemahan Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal:
Preambule: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih
dan Maha Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di
kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib
(Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama
mereka.
Pasal 1: Sesungguhnya
mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain.
Pasal 2: Kaum
Muhajirin (pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka,
bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan
dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 3: Banu
‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara
mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan
adil di antara mukminin.
Pasal 4: Banu
Sa’idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di
antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan
cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 5: Banu
al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di
antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan
cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 6: Banu
Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara
mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara
yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 7: Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka,
bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku
membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8: Banu ‘Amr Ibn ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka,
bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku
membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 9: Banu
al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di
antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan
cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 10: Banu
al-’Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di
antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan
cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 11: Sesungguhnya
mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara
mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12: Seorang
mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa
persetujuan dari padanya.
Pasal 13: Orang-orang
mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau
menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di
kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia
anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 14: Seorang
mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang
kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh)
orang beriman.
Pasal 15: Jaminan
Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat.
Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.
Pasal 16: Sesungguhnya
orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan,
sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).
Pasal 17: Perdamaian
mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut
serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah Allah, kecuali
atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18: Setiap
pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain.
Pasal 19: Orang-orang
mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah.
Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20: Orang
musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy,
dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21: Barang
siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus
dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang
beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22: Tidak
dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan
Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya.
Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu,
akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima
daripadanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23: Apabila
kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah
‘azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24: Kaum
Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25: Kaum
Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama
mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi
sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal
demikian akan merusak diri dan keluarganya.
Pasal 26: Kaum
Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 27: Kaum
Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 28: Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi
Banu ‘Awf.
Pasal 29: Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi
Banu ‘Awf.
Pasal 30: Kaum Yahudi Banu al-’Aws diperlakukan sama seperti Yahudi
Banu ‘Awf.
Pasal 31: Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti
Yahudi Banu ‘Awf, kecuali orang zalim atau khianat. Hukumannya hanya menimpa
diri dan keluarganya.
Pasal 32: Suku Jafnah dari Sa’labah (diperlakukan) sama seperti
mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 33: Banu Syutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu
‘Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).
Pasal 34: Sekutu-sekutu Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka
(Banu Sa’labah).
Pasal 35: Kerabat
Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36: Tidak
seorang pun dibenarkan (untuk perang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak
boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa
berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan
keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan
(ketentuan) ini.
Pasal 37: Bagi
kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya.
Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh Piagam ini.
Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat.
Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan
diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38: Kaum
Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 39: Sesungguhnya
Yatsrib itu tanahnya “haram” (suci) bagi warga Piagam ini.
Pasal 40: Orang
yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak
bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41: Tidak
boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42: Bila
terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang
dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut
(ketentuan) Allah ‘azza wa jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya
Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 43: Sungguh
tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44: Mereka
(pendukung Piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerangkota Yatsrib.
Pasal 45: Apabila
mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi
perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus
dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi
ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang
agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai
tugasnya.
Pasal 46: Kaum yahudi al-’Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak
dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang
baik dan penuh dari semua pendukung Piagam ini. Sesungguhnya kebaikan
(kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang
bwertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan
memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 47: Sesungguhnya
Piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian)
aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat.
Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad
Rasulullah SAW.
Tapi inti dari Piagam
Madinah itu ada 10:
- Mengakui Nabi
Muhammad SAW, ketua Negara Madinah.
- Mengakui Ansar
dan Muhajirin sebagai umat yang bertanggungjawab terhadap agama, rasul dan
masyarakat Islam.
- Setiap kaum
bebas beragama dan mengamalkan cara hidup masing-masing.
- Orang Islam dan
Yahudi bertanggungjawab terhadap keselamatan Negara daripada serangan
musuh.
- Orang Yahudi
dibenarkan hidup dengan cara mereka serta menghormati orang Islam tetapi
tidak dibenarkan melindungi orang Musyrikin Quraisy.
- Setiap
masyarakat bertanggungjawab menjaga keselamatan dan mengekalkan perpaduan
di Madinah.
- Setiap individu
tidak boleh menyakiti dan memusuhi individu atau kaum lain. Hendaklah
tolong-menolong demi pembangunan, ekonomi, dan keselamatan.
- Setiap kaum
perlu merujuk Rasulullah SAW (ketua negara) jika berlaku perbalahan.
- Mana-mana pihak
dilarang berhubungan dengan pihak luar terutama Musyrikin Mekah dan sekutu
mereka.
- Piagam ini
mempunyai kuasa melindungi pihak yang mempersetujuinya dan hak mengambil
tindakan pada sesiapa yang melanggarnya.
Menurut analisis penulis antara piagam Madinah dan UUD
Indonesia Tahun 1945, ada kesamaannya yaitu sama-sama dalam konteks kemajemukan
bangsa dengan artian dalam suatu bangsa itu tidak hanya satu agama atau satu
kebudayaan tetapi mempunyai berbagai macam kebudayaan atau multicultural
, Piagam Madinah atau UUD 1945 dalam konteksnya sama-sama menjunjung
tinggi HAM (Hak Asasi Manusia) dan keadilan, tapi kalu ditelusuri hanya Piagam
Madinahlah yang benar-benar menerapkan HAM itu sendiri, sedangkan UUD 1945 banyak
menggunakan HAM itu sebagai alasan dilarangnya kebebasan seseorang dalam
menjalani agamanya.
Dapat dicontohkan, dalam islam terdapat hukum bahwa orang
tua boleh memukul anaknya yang tidak shalat setelah berumur 10 tahun, lalu HAM
melarangnya dengan dalih kekerasan pada anak dan dokenakan sanksi sekian pasal
sekian. Sedangkan dalam UU sendiri telah disebutkan bahwa warga Indonesia boleh
menganut agama apa saja menurut keyakinannya masing-masing tapi fakta yang
terjadi malah sebaliknya.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar