Allah
menciptakan manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan
satu sama lainnya. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu
dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, di sisi lain ada yang
memiliki skill kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua
jenis orang ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan
harta dan kemampuan tersebut. Untuk itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam
usaha diantaranya Al Mudharabah.
Pengertian Al Mudharabah
Syarikat Mudhaarabah memiliki dua istilah yaitu Al
Mudharabah dan Al
Qiradh sesuai dengan
penggunaannya di kalangan kaum muslimin. Penduduk Irak menggunakan istilah Al
Mudharabah untuk
mengungkapkan transaksi syarikat ini. Disebut sebagai mudharabah karena diambil
dari kata dharb di muka bumi yang artinya melakukan
perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang, Allah berfirman:
عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ
مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ
اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ
مِنْهُ
“Dia mengetahui bahwa
akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di
muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang
berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an.” (Qs. Al Muzammil: 20)
Ada juga yang mengatakan
diambil dari kata: dharb (mengambil) keuntungan dengan saham
yang dimiliki.
Dalam istilah bahasa Hijaaz
disebut juga sebagai qiraadh, karena diambil
dari katamuqaaradhah yang arinya penyamaan dan
penyeimbangan. Seperti yang dikatakan
تَقَارَضَ الشَاعِرَانِ
“Dua orang penyair
melakukan muqaaradhah,” yakni
saling membandingkan syair-syair mereka. Disini perbandingan antara usaha
pengelola modal dan modal yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya
seimbang. Ada juga yang menyatakan bahwa kata itu diambil dari qardh yakni memotong. Tikus itu melakukan qardh terhadap kain, yakni menggigitnya hingga
putus. Dalam kasus ini, pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk
diserahkan kepada pengelola modal, dan dia juga akan memotong keuntungan
usahanya. [1]
Sedangkan dalam istilah para
ulama Syarikat Mudhaarabah memiliki pengertian: Pihak pemodal
(Investor) menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk
diperdagangkan. Dan berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.[2] Dengan
kata lain Al Mudharabah adalah akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah
satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan
pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.3 Sehingga Al
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik
modal (Shahib Al Mal/Investor)
mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (Mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian
keuntungan.[4] Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi 100% modal
dari Shahib Al Mal dan keahlian dari Mudharib.
Hukum
Al Mudharabah Dalam Islam
Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan.
Dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah ijma’ ulama yang membolehkannya.
Seperti dinukilkan Ibnul Mundzir[5], Ibnu Hazm[6] Ibnu Taimiyah[7] dan lainnya.
Ibnu Hazm menyatakan: “Semua
bab dalam fiqih selalu memiliki dasar dalam Al Qur’an dan Sunnah yang kita
ketahui -Alhamdulillah- kecuali Al Qiraadh (Al
Mudharabah (pen).
Kami tidak mendapati satu dasarpun untuknya dalam Al Qur’an dan Sunnah. Namun
dasarnya adalah ijma’ yang benar. Yang dapat kami pastikan bahwa hal ini ada
dizamanshallallahu’alaihi
wa sallam, beliau ketahui dan setujui dan seandainya tidak demikian
maka tidak boleh.”[8]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengomentari pernyataan Ibnu Hazm
di atas dengan menyatakan: “Ada kritikan atas pernyataan beliau ini:
1. Bukan termasuk madzhab beliau membenarkan ijma’ tanpa diketahui
sandarannya dari Al Qur’an dan Sunnah dan ia sendiri mengakui bahwa ia tidak
mendapatkan dasar dalil Mudharabah dalam Al Qur’an dan Sunah.
2. Beliau tidak memandang bahwa tidak adanya yang menyelisihi
adalah ijma’, padahal ia tidak memiliki disini kecuali ketidak tahuan adanya
yang menyelisihinya.
3. Beliau mengakui persetujuan Nabi shallallahu’alaihi
wa sallam setelah
mengetahui sistem muamalah ini. Taqrier (persetujuan) Nabi shallallahu’alaihi
wa sallam termasuk
satu jenis sunnah, sehingga (pengakuan beliau) tidak adanya dasar dari sunnah
menentang pernyataan beliau tentang taqrir ini.
4. Jual beli (perdagangan) dengan keridhaan kedua belah fihak yang
ada dalam Al Qur’an meliputi juga Al Qiradh dan Mudharabah
5. Madzhab beliau menyatakan harus ada nash dalam Al Qur’an dan
Sunnah atas setiap permasalahan, lalu bagaimana disini meniadakan dasar dalil Al Qiradh dalam Al Qur’an dan Sunnah
6. Tidak ditemukannya dalil tidak menunjukkan ketidak adaannya
7. Atsar yang ada dalam hal ini dari Nabi shallallahu’alaihi
wa sallam tidak
sampai pada derajat pasti (Qath’i)
dengan semua kandungannya, padahal penulis (Ibnu Hazm) memastikan persetujuan
Nabi dalam permasalahan ini.[9]
Demikian juga Syaikh Al
Albani mengkritik pernyataan Ibnu Hazm diatas dengan menyatakan: “Ada beberapa
bantahan (atas pernyataan beliau), yang terpenting bahwa asal dalam Muamalah
adalah boleh kecuali ada nas (yang melarang) beda dengan ibadah, pada asalnya
dalam ibadah dilarang kecuali ada nas, sebagaimana dijelaskan Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah. Al Qiradh dan Mudharabah jelas termasuk yang pertama. Juga ada
nash dalam Al Qur’an yang membolehkan perdagangan dengan keridhoan dan ini
jelas mencakup Al Qiraadh. Ini semua
cukup sebagai dalil kebolehannya dan dikuatkan dengan ijma’ yang beliau akui
sendiri.”[10]
Dalam kesempatan lain Ibnu
Taimiyah menyatakan: “Sebagian orang menjelaskan beberapa permasalahan yang ada
ijma’ padanya namun tidak memiliki dasar nas, seperti Al
Mudharabah, hal itu tidak demikian. Mudharabah sudah masyhur dikalangan bangsa Arab
dijahiliyah apalagi pada bangsa Quraisy, karena umumnya perniagaan jadi
pekerjaan mereka. Pemilik harta menyerahkan hartanya kepada pengelola (‘umaal). Rasulullahshallallahu’alaihi wa sallam sendiri pernah berangkat membawa harta
orang lain sebelum kenabian sebagaimana telah berangkat dalam perniagaan harta
Khadijah. Juga kafilah dagang yang dipimpin Abu Sufyan kebanyakannya dengan
sistemmudharabah dengan Abu Sufyan dan selainnya.
Ketika datang islam Rasulullahshallallahu’alaihi
wa sallam menyetujuinya
dan para sahabatpun berangkat dalam perniagaan harta orang lain secara
Mudharabah dan beliau shallallahu’alaihi wa sallamtidak
melarangnya. Sunnah disini adalah perkataan, pebuatan dan persetujuan beliau,
ketiak beliau setujui maka mudharabah dibenarkan dengan sunnah.[11]
Juga hukum ini dikuatkan
dengan adanya amalan sebagian sahabat Rasulullahshallallahu’alaihi wa sallam diantaranya yang diriwayatkan dalam Al-Muwattha’ [12] dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya
bahwa ia menceritakan: Abdullah dan Ubaidillah bin Umar bin Al-Khattab pernah
keluar dalam satu pasukan ke negeri Iraaq. Ketika mereka kembali, mereka lewat
di hadapan Abu Musa Al-Asy’ari, yakni gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka
berdua dan menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita. Beliau berkata:
“Kalau aku bisa melakukan sesuatu yang berguna buat kalian, pasti akan
kulakukan.” Kemudian beliau berkata: “Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada
uang dari Allah yang akan kukirimkan kepada Amirul Mukminin. Beliau
meminjamkannya kepada kalian untuk kalian belikan sesuau di Iraaq ini, kemudian
kalian jugal di kota Al-Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul
Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil.” Mereka berkata: “Kami suka itu.”
Maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis surat untuk
disampaikan kepada Umar bin Al-Khattab agar Amirul Mukminin itu mengambil dari
mereka uang yang dia titipkan. Sesampainya di kota Al-Madinah, mereka menjual
barang itu dan mendapatkan keuntungan. Ketika mereka membayarkan uang itu
kepada Umar. Umar lantas bertanya: “Apakah setiap anggota pasukan diberi
pinjaman oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua?” Mereka
menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Apakah karena kalian adalah anak-anak
Amirul Mukminin sehingga ia memberi kalian pinjaman?” Kembalikan uang itu
beserta keuntungannya.” Adapun Abdullah, hanya membungkam saja. Sementara
Ubaidillah langsung angkat bicara: “Tidak sepantasnya engkau berbuat demikian
wahai Amirul Mukminin! Kalau uang ini berkurang atau habis, pasti kami akan
bertanggungjawab.” Umar tetap berkata: “Berikan uang itu semaunya.” Abdullah
tetap diam, sementara Ubaidillah tetap membantah. Tiba-tiba salah seorang di
antara penggawa Umar berkata: “Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai
investasi modal wahai Umar?” Umar menjawab: “Ya. Aku jadikan itu sebagai
investasi modal.” Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya,
sementara Abdullah dan Ubaidillah mengambil setengah keuntungan sisanya.[13]
Kaum muslimin sudah terbiasa
melakukan akad kerja sama semacam itu hingga jaman kiwari ini di berbagai masa
dan tempat tanpa ada ulama yang menyalahkannya. Ini merupakan konsensus yang
diyakini umat, karena cara ini sudah digunakan bangsa Quraisy secara turun
temurun dari jaman jahiliyah hingga zaman Nabi shallallahu’alaihi
wa sallam, kemudian beliau mengetahui, melakukan dan tidak
mengingkarinya.
Tentulah sangat bijak, bila pengembangan modal dan peningkatan
nilainya merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan. Sementara modal itu
hanya bisa dikembangkan dengan dikelola dan diperniagakan. Sementara tidak
setiap orang yang mempunyai harta mampu berniaga, juga tidak setiap yang
berkeahlian dagang mempunyai modal. Maka masing-masing kelebihan itu dibutuhkan
oleh pihak lain. Oleh sebab itu Mudharabah ini disyariatkan oleh Allah demi
kepentingan kedua belah pihak.
Hikmah
Disyariatkannya Al Mudharabah
Islam mensyariatkan akad
kerja sama Mudharabah untuk memudahkan orang, karena
sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada
juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola
dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa
saling mengambil manfaat diantara mereka. Shohib Al Mal (investor) memanfaatkan keahlianMudhorib (pengelola) dan Mudhorib (pengelola) memanfaatkan harta dan
dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah Ta’ala tidak
mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak
kerusakan.[14]
Jenis
Al Mudharabah
Para ulama membagi Al
Mudharabah menjadi
dua jenis:
1. Al
Mudharabah Al Muthlaqah (Mudharabah
bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal
kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan
siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib(pengelola
modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
2. Al
Mudharabah Al Muqayyadah (Mudharabah
terbatas). Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada
pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang
akan bertransaksi dengan Mudharib.[15] Jenis kedua ini diperselisihkan para
ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna
dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan
dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib
ditunaikan.[16]
Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan
modal sesuai permintaan investor.
Rukun
Al Mudharabah
Al Mudharabah seperti usaha pengelolaan usaha lainnya
memiliki tiga rukun:
1. Adanya dua atau lebih pelaku yaitu investor (pemilik modal) dan
pengelola (mudharib).
2. Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan.
3. Pelafalan perjanjian.
Sedangkan imam Al Syarbini
dalam Syarh Al Minhaaj menjelasakan bahwa rukunMudharabah ada lima, yaitu Modal, jenis usaha,
keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi.17 Ini semua ditinjau
dari perinciannya dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun di atas.
Rukun
pertama: adanya dua atau lebih pelaku.
Kedua pelaku kerja sama ini
adalah pemilik modal dan pengelola modal. Disyaratkan pada rukun pertama ini
keduanya memiliki kompetensi beraktifitas (Jaiz
Al Tasharruf) dalam pengertian mereka berdua baligh, berakal, Rasyid dan tidak dilarang beraktivitas pada
hartanya[18]. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa keduanya harus muslim atau
pengelola harus muslim, sebab seorang muslim tidak ditakutkan melakukan
perbuatan riba atau perkara haram.[19] Namun sebagian lainnya tidak
mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang
kafir yang dapat dipercaya dengan syarat harus terbukti adanya pemantauan terhadap
aktivitas pengelolaan modal dari pihak muslim sehingga terlepas dari praktek
riba dan haram.[20]
Rukun
kedua: objek Transaksi.
Objek transaksi dalam Mudharabah mencakup modal, jenis usaha dan
keuntungan.
a.
Modal
Dalam sistem Mudharabah ada empat syarat modal yang harus
dipenuhi:
1. Modal harus berupa alat tukar/satuan mata uang (Al Naqd) dasarnya adalah ijma’[21]
atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rojih.
[22]
2. Modal yang diserahkan harus jelas diketahui.[23]
3. Modal yang diserahkan harus tertentu.
4. Modal diserahkan kepada pihak pengelola modal dan pengelola
menerimanya langsung dan dapat beraktivitas dengannya.[24]
Jadi dalam Mudharabah disyaratkan modal yang diserahkan
harus diketahui dan penyerahan jumlah modal kepada Mudharib (pengelola modal) harus berupa alat
tukar seperti emas, perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan
berupa barang kecuali bila ditentukan nilai barang tersebut dengan nilai mata
uang ketika akad transaksi, sehingga nilai barang tersebut yang menjadi modal Mudharabah.
Contohnya seorang memiliki sebuah mobil toyota kijang lalu diserahkan kepada Mudharib(pengelola
modal), maka ketika akad kerja sama tersebut disepakati wajib ditentukan harga
mobil tersebut dengan mata uang, misalnya Rp 80 juta; maka modal Mudharabah
tersebut adalah Rp 80 juta.
Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat karena menentukan
pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui
nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya
seiring berjalannya waktu, sehingga memiliki konsekuensi ketidakjelasan dalam
pembagian keuntungan.
b.
Jenis Usaha
Jenis usaha di sini disyaratkan beberapa syarat:
1. Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan
2. Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang
menyulitkannya, seperti ditentukan jenis yang sukar sekali didapatkan,
contohnya harus berdagang permata merah delima atau mutiara yang sangat jarang
sekali adanya. [25]
Asal dari usaha dalam Mudharabah adalah di bidang perniagaan dan bidang
yang terkait dengannya yang tidak dilarang syariat. Pengelola modal dilarang
mengadakan transaksi perdagangan barang-barang haram seperti daging babi,
minuman keras dan sebagainya.[26]
Pembatasan
Waktu Penanaman Modal
Diperbolehkan membatasi waktu usaha dengan penanaman modal
menurut pendapat madzhab Hambaliyyah.[27] Dengan dasar dikiyaskan
(dianalogikan) dengan sistem sponsorship pada satu sisi, dan dengan berbagai
kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi yang lainnya.[28]
c.
Keuntungan
Setiap usaha dilakukan untuk
mendapatkan keuntungan, demikian juga Mudharabah. Namun dalam Mudharabah disyaratkan pada keuntungan tersebut
empat syarat:
1. Keuntungan khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama yaitu
pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya disyaratkan sebagian
keuntungan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan: ‘Mudharabah dengan pembagian 1/3 keuntungan
untukmu, 1/3 untukku dan 1/3 lagi untuk istriku atau orang lain, maka tidak sah
kecuali disyaratkan pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga
menjadi qiraadh bersama dua orang.[29] Seandainya
dikatakan: ’separuh keuntungan untukku dan separuhnya untukmu, namun separuh
dari bagianku untuk istriku’, maka ini sah karena ini akad janji hadiyah kepada
istri.[30]
2. Pembagian keuntungan untuk berdua tidak boleh hanya untuk satu
pihak saja. Seandainya dikatakan: ‘Saya bekerja sama Mudharabah denganmu dengan keuntungan sepenuhnya
untukmu’ maka ini dalam madzhab Syafi’i tidak sah.[31]
3. Keuntungan harus diketahui secara jelas.
4. Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi
pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi dengan
persentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau seperempat.[32] Apa
bila ditentuan nilainya, contohnya dikatakan kita bekerja sama Mudharabah
dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta dan sisanya untukku’ maka akadnya
tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas persentase-nya seperti sebagian
untukmu dan sebagian lainnya untukku.
Dalam pembagian keuntungan perlu sekali melihat hal-hal berikut:
1. Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun
kerugian hanya ditanggung pemilik modal.[33] Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir menyatakan: “Keuntungan sesuai dengan
kesepakatan berdua.” Lalu dijelaskan dengan pernyataan: “Maksudnya dalam
seluruh jenis syarikat dan hal itu tidak ada perselisihannya dalam Al Mudharabah murni.” Ibnul Mundzir menyatakan:
“Para ulama bersepakat bahwa pengelola berhak memberikan syarat atas pemilik
modal 1/3 keuntungan atau ½ atau sesuai kesepakatan berdua setelah hal itu
diketahui dengan jelas dalam bentuk persentase.” [34]
2. Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya dari keuntungan.
Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut maka pengelola mendapatkan gaji
yang umum dan seluruh keuntungan milik pemilik modal (investor).[35] Ibnu
Qudamah menyatakan: “Diantara syarat sah Mudharabah adalah penentuan bagian (bagian)
pengelola modal karena ia berhak mendapatkan keuntungan dengan syarat sehingga
tidak ditetapkan kecuali dengannya. Seandainya dikatakan: Ambil harta ini
secara mudharabah dan tidak disebutkan (ketika akad) bagian pengelola
sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal dan
kerugian ditanggung pemilik modal sedangkan pengelola modal mendapat gaji
umumnya. Inilah pendapat Al Tsauri, Al Syafi’i, Ishaaq, Abu Tsaur dan Ashhab Al
Ra’i (Hanafiyah).” [36] Beliaupun merajihkan pendapat ini.
3. Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum
menyerahkan kembali modal secara sempurna. Berarti tidak seorangpun berhak
mengambil bagian keuntungan sampai modal doserahkan kepada pemilik modal,
apabila ada kerugian dan keuntungan maka kerugian ditutupi dari keuntungan
tersebut, baik baik kerugian dan keuntungannya dalam satu kali atau kerugian
dalam satu perniagaan dan keuntungan dari perniagaan yang lainnya atau yang
satu dalam satu perjalanan niaga dan yang lainnya dalam perjalanan lain. Karena
mkna keuntungan adalah kelebihan dari modal dan yang tidak ada kelebihannya
maka bukan keuntungan. Kami tidak tahu ada perselisihan dalam hal ini.[37]
4. Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan kecuali
apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat.[38] Ibnu Qudamah menyatakan:
“Keuntungan jika tampak dalam mudharabah, maka pengelola tidak boleh mengambil
sedikitpun darinya tanpa izin pemilik modal. Kami tidak mengetahui dalam hal
ini ada perbedaan diantara para ulama.
Tidak dapat melakukannya karena tiga hal:
1. Keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak bisa dipastikan
tidak ada kerugian yang dapat ditutupi dengan keuntungan tersebut.sehingga
berakhir hal itu tidak menjadi keuntungan
2. Pemilik modal adalah mitrra usaha pengelola sehingga ia tidak
memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.
3. Kepemilikannya tas hal itu tidak tetap, karena mungkin sekali
keluar dari tangannya untuk menutupi kerugian.
Namun apabila pemilik modal mengizinkan untuk mengambil
sebagiannya, maka diperbolehkan; karena hak tersebut milik mereka berdua.”[39]
Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak
sebelum dilakukan perhitungan akhir terhadap usaha tersebut. Sesungguhnya hak
kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan adalah hak
yang labil dan tidak akan bersikap permanen sebelum diberakhirkannya perjanjian
dan disaring seluruh bentuk usaha bersama yang ada. Adapun sebelum itu,
keuntungan yang dibagikan itupun masih bersifat cadangan modal yang digunakan
menutupi kerugian yang bisa saja terjadi kemudian sebelum dilakukan perhitungan
akhir.
Perhitungan akhir yang mempermanenkan hak kepemilikan
keuntungan, aplikasinya bisa dua macam:
Pertama: perhitungan akhir terhadap usaha. Yakni dengan cara itu
pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerjasama
antara kedua belah pihak.
Kedua: Finish cleansing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni
dengan cara penguangan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara
kalkulatif, di mana apabila pemilik modal mau dia bisa mengambilnya. Tetapi
kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usaha baru,
bukan meneruskan usaha yang lalu.[40]
Rukun
ketiga: Pelafalan Perjanjian (Shighoh Transaksi).
Shighah adalah ungkapan yang berasal dari kedua
belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul. TransaksiMudharabah atau Syarikat dianggap sah dengan perkataan dan
perbuatan yang menunjukkan maksudnya.[41]
Syarat
Dalam Mudharabah [42]
Pengertian syarat dalam Al
Mudharabah adalah
syarat-syarat yang ditetapkan salah satu pihak yang mengadakan kerjasama
berkaitan dengan Mudharabah. Syarat dalam Al
Mudharabah ini ada
dua:
1. Syarat yang shahih (dibenarkan) yaitu syarat yang tidak
menyelisihi tuntutan akad dan tidak pula maksudnya serta memiliki maslahat
untuk akad tersebut. Contohnya Pemilik modal mensyaratkan kepada pengelola
tidak membawa pergi harta tersebut keluar negeri atau membawanya keluar negeri
atau melakukan perniagaannya khusus dinegeri tertentu atau jenis tertentu yang
gampang didapatkan. Maka syarat-syarat ini dibenarkan menurut kesepakatan para
ulama dan wajib dipenuhi, karena ada kemaslahatannya dan tidak menyelisihi
tuntutan dan maksud akad perjanjian mudharabah.
2. Syarat yang fasad (tidak benar). Syarat ini terbagi tiga:
·
Syarat yang meniadakan
tuntutan konsekuensi akad, seperti mensyaratkan tidak membeli sesuatu atau
tidak menjual sesuatu atau tidak menjual kecuali dengan harga modal atau
dibawah modalnya. Syarat ini disepakati ketidak benarannya, karena menyelisihi
tuntutan dan maksud akad kerja sama yaitu mencari keuntungan.
·
Syarat yang bukan dari
kemaslahatan dan tuntutan akah, seperti mensyaratkan kepada pengelola untuk
memberikan Mudharabah kepadanya dari harta yang lainnya.
·
Syarat yang berakibat
tidak jelasnya keuntungan seperti mensyaratkan kepada pengelola bagian
keuntungan yang tidak jelas atau mensyaratkan keuntungan satu dari dua usaha
yang dikelola, keuntungan usaha ini untuk pemilik modal dan yang satunya untuk
pengelola atau menentukan nilai satuan uang tertentu sebagai keuntungan. Syarat
ini disepakati kerusakannya karena mengakibatkan keuntungan yang tidak jelas
dari salah satu pihak atau malah tidak dapat keuntungan sama sekali. Sehingga
akadnya batal.
Berakhirnya
Usaha Mudharabah
Mudharabah termasuk akad kerjasama yang
diperbolehkan. Usaha ini berakhir dengan pembatalan dari salah satu pihak.
Karena tidak ada syarat keberlangsungan terus menerus dalam transaksi usaha
semacam ini. Masing-masing pihak bisa membatalkan transaksi kapan saja dia
menghendaki. Transaksi Mudharabah ini juga bisa berakhir dengan
meninggalnya salah satu pihak transaktor, atau karena ia gila atau idiot.
Imam Ibnu Qudamah (wafat
tahun 620 H) menyatakan: “Al
Mudharabah termasuk
jenis akad yang diperbolehkan. Ia berakhir dengan pembatalan salah seorang dari
kedua belah pihak -siapa saja-, dengan kematian, gila atau dibatasi karena
idiot; hal itu karena ia beraktivitas pada harta orang lain dengan sezinnya,
maka ia seperti wakieldan tidak ada
bedanya antara sebelum beraktivitas dan sesudahnya.[43] Sedangkan Imam Al
Nawawi menyatakan: Penghentian qiraadh boleh, karena ia diawalnya adalah
perwakilan dan setelah itu menjadi syarikat. Apabila
terdapat keuntungan maka setiap dari kedua belah pihak boleh memberhentikannya
kapan suka dan tidak butuh kehadiran dan keridoan mitranya. Apabila meninggal
atau gila atau hilang akal maka berakhir usaha terbut.” [44]
Imam Syafi’i menyatakan: “Kapan pemilik modal ingin mengambil
modalnya sebelum diusahakan dan sesudahnya dan kapan pengelola ingin keluar
dari qiraadh maka ia keluar darinya.” [45]
Apabila telah dihentikan dan harta (modal) utuh, namun tidak
memiliki keuntungan maka harta tersebut diambil pemilik modal. Apabila terdapat
keuntungan maka keduanya membagi keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan.
Apabila berhenti dan harta berbentuk barang, lalu keduanya sepakat menjualnya
atau membaginya maka diperbolehkan, karena hak milik kedua belah pihak. Apabila
pengelola minta menjualnya sedang pemilik modal menolak dan tampak dalam usaha
tersebut ada keuntungan, maka penilik modal dipaksa menjualnya; karena hak
pengelola ada pada keuntungan dan tidak tampak decuali dengan dijual. Namun
bila tidak tampak keuntungannya maka pemilik modal tidak dipaksa.[46]
Tampak sekali dari sini keadilan syariat islam yang sangat
memperhatikan keadaan dua belah pihak yang bertransaksi mudharabah. Sehingga
seharusnya kembali memotivasi diri kita untuk belajar dan mengetahu tata aturan
syariat dalam muamalah sehari-hari.
Demikianlah sebagian pembahasn tentang Mudharabah semoga yang
sedikit ini bermanfaat bagi kita semua…
Footnotes:
1. Lihat Al Mughni karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin
Abdulmuhsin Al Turki, cetakan kedua tahun 1412H, penerbit Hajr. (7/133), Al
Syarh Al Mumti”Ala Zaad Al Mustaqni’ karya Ibnu Utsaimin tahqiq Abu Bilal
Jamaal Abdul ‘Aal, cetakan pertama tahun 1423 H, penerbit Dar Ibnu Al Haitsam,
Kairo, Mesir (4/266), Al Fiqhu Al Muyassar -bag. Fiqih Muamalah- karya Prof. DR
Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prop. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq
dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alimusaa. Cetakan pertama tahun 1425H Hal. 185, Al
Bunuk Al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq, karya Prof. DR Abdullah bin
Muhammad Al Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H, Muassasah Al Jurais, Riyaadh,
KSA hal 122
2. Al Mughni op.cit 7/133
3. Al Bunuk Al Islamiyah Baina An Nadzoriyat Wa Tathbiq, op.cit hal
122
4. Al Fiqhu Al Muyassar op.cit. hal 185. Hal inipun diakui PKES
(pusat Komunikasi Ekonomi Syari’at) indonesia dalam buku saku perbankan
Syari’at hal 37.
5. Al Mugnhi op.cit 7/133
6. Maratib Al Ijma’ karya Ibnu Hazm, tanpa tahun dan cetakan,
penerbit Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Bairut. hal 91.
7. Majmu’ Fatawa 29/101
8. Maratib Al Ijma’ op.cit hal 91-92.
9. Naqdh Maratib Al Ijma’ karya Syeikh Islam yang dicetak sebagai
foot note kitab Maratib Al Ijma hal 91-92.
10. Irwa’ Al Gholil Fi Takhrij Ahaadits Manar Al Sabil karya Syeikh
Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan kedua tahun 1405 H. Al maktab Islami,
Baerut. 5/294
11. Majmu’ Fatawa 19/195-196
12. Dalam kitab al-Qiraadh bab 1 halaman 687 dan dibawakan juga oelh
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ fatawa 19/196
13. Dinilai Shohih Oleh Syeikh Al Albani dalam Irwa Al Gholil
5/290-291
14. Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.
15. Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal 186.
16. Demikianlah yang dirojihkan penulis kitab Al Fiqh Al Muyassar
hal 187.
17. Lihat Takmilah AL Majmu’ Syarhu Al Muhadzab imam nawawi oleh
Muhammad Najieb Al Muthi’i yang digabung dengan kitab Majmu’ Syatrhul Muhadzab
15/148
18. Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal169.
19. Lihat Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.
20. Lihat kitab Maa La Yasa’u Al Taajir Jahlulu, karya prof. DR
Abdullah Al Mushlih dan prof. DR. Shalah Al Showi yang diterjemahkan dalam
edisi bahasa Indonesia oleh Abu Umar Basyir dengan judul Fiqh Ekonimi Keuangan
Islam, penerbit Darul Haq, Jakarta hal. 173.
21. Lihat Maratib Al Ijma’ hal 92 dan Takmilah AL Majmu’ op.cit
15/143
22. Pendapat inilah yang dirojihkan syeikh Ibnu Utsaimin dalam Al
Syarhu Al Mumti’. Op.cit. 4/258Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal. 123 dan
Takmilah AL Majmu’ op.cit 15/144
23. Takmilah AL Majmu’ op.cit 15/145
24. ibid 15/146-147
25. lihat Fiqih Ekonomi Keuangan Islam op.cit hal 176
26. Al Mughni op.cit 7/177
27. fikih Ekonomi Keuangan Islam op.cit. 177
28. lihat juga Al Mughni op.cit 7/144
29. Takmilah Al Majmu’ op.cit 15/160
30. ibid 15/159
31. lihat Maratib Al Ijma’ op.cit hal 92, Al Syarhu Al Mumti’ op.cit
4/259 dan takmilah Al Majmu’ op.cit 15/159-160
32. untuk masalah kerugian dalam Mudharabah silahkan lihat makalah
Ustadz Abu Ihsan dalam mabhas ini.
33. Al Mughni op.cit 7/138
34. Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.
35. Al Mughni op.cit 7/140.
36. Ibid 7/165.
37. Al Bunuk Al Islamiyah op.cit 123.
38. Al Mughni op.cit 7/172
39. Fiqih Ekonomi Keuangan Islam op.cit hal 181-182.
40. Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal 169.
41. Diambil dari catatan penulis dari pelajaran fiqih dari Syeikh prof.
DR. Hamd Al Hamaad ditahun keempat pada kuliah hadits di Universitas Islam
Madinah tahun 1419H dan kitab Al Mughni op.cit 7/175-177
42. Al Mughni op.cit 7/172
43. Majmu’ Syarhu Almuhadzab op.cit 15/176.
44. Ibid 15/191.
45. Al Mughni op.cit 7/172
***
Penulis: Ustadz Kholid
Syamhudi, Lc.
Artikel www.ekonomisyariat.com
Artikel www.ekonomisyariat.com





Tidak ada komentar:
Posting Komentar