QIRADH (MUDHARABAH)
A. ARTI MUDHARABAH
Mudharabah
atau qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian). Istilah
Mudharabah digunakan oleh orang irak, sedangkan orang hijaz menyebutnya dengan
istilah Qiradh, dengan demikian mudharabah dan qiradh adalah dua istilah untuk
maksud yang sama.
Menurut
bahasa Qiradh ( ) diambil dari kata yang berarti (potongan), sebab pemilik
memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar
mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba
yang diperoleh. Bisa juga diambil dari kata Muqaradhah ( ) yang berarti
(kesamaan), sebab pemilik modal dan pengusaha memiliki hak yang sama terhadap
laba.
Orang
irak menyebutnya dengan istilah mudharabah ( ), sebab(setiap orang melakukan
akad memiliki bagian dari laba) atau pengusaha harus mengadakan perjalanan
dalam mengusahakan harta modal tersebut, perjalanan tersebut dinamakan
Menurut
istilah Syara’ mudharabah berarti akad diantara dua pihak untuk bekerja sama
dalam usaha perdagangan dimana salah satu pihak memberikan dana kepada pihak
lain sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi diantara
mereka berdua sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Dengan
ungkapan lain Nasbi Ash Shiddiqy mengatakan bahwa mudharabah adalah semacam
syarikat aqad, bermufakat dua orang padanya dengan ketentuan dari pihak satu,
sedangkan usaha menghasilkan keuntungan dari pihak yang lain, dan keuntungannya
dibagi diantara mereka.
B. LANDASAN HUKUM
1. Al Qur’an
Ayat-ayat yang berkenaan denan
mudharabah antara lain:
“Dan orang-orang yang berjalan
dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah” (QS.Al Mujammil:20)
“Tidak ada dosa bagimu untuk
mencari karunia (Rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”. (QS.Al Baqarah: 198)
2. As Sunah
Diantara hadits yang berkaitan
dengan mudharabah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Syuhaib
bahwa Nabi SAW bersabda:
“Tiga perkara yang mengandung
berkah adalah jual beli yang ditangguhkan melakukan qiradh (memberi modal
kepada orang lain) dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga,
bukan untuk diperjual belikan”
(HR. Ibnu Majah dan Shuhaib)
Dalam hadits
yang lain diriwayatkan oleh Tabrani dan Ibnu Abbas bahwa Abbas Ibn Muthalib
jika memberikan harta untuk mudarabah, dia mensyaratkan kepada pengusaha untuk
tidak melewati lautan, menuruni jurang dan membeli hati yang lembab. Jika
melanggar persyaratan tersebut ia harus menanggungnya. Persyaratan tersebut
disampaikan kepada Rasulullah SAW dan beliau memperbolehkannya.
3. Ijma’
Diantara ijma’
dalam mudharabah adanya riwayat yang menyatakan bahwa jemaah dari sahabat
menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah, perbuatan tersebut tidak
ditentang oleh sahabat lainnya.
4. Qiyas
Mudharabah
diqiyaskan kepada Al-Musyaqoh (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun).
Selain diantara manusia ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Disatu sisi
banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Disisi lain tidak
sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan
demikian adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua
golongan diatas yakni untuk kemaslahatan manusia dalam memenuhi kebutuhan
mereka.
C. RUKUN MUDHARABAH
Para ulama
berbeda pendapat tentang rukun mudharabah. Ulama Hanafiah berpendapat bahwa
rukun mudharabah adalah ijab dan qabul, yakni lafadz yang menunjukkan ijab dan
qabul dengan menggunakan mudharabah, muqaridhah, muamalat atau kata-kata yang
searti dengannya.
Jumhur ulama
berpendapat rukun mudharabah ada tiga, yaitu:
1)
Al Aqidani
2)
Ma’qud Ilaih
3)
Shighat
D. JENIS-JENIS MUDHARABAH
Mudharabah
ada dua macam yaitu mudharabah mutlak (Al-Mutlaq) dan mudharabah terikat (Al
Muqayyat).
E. SIFAT MUDHARABAH
Ulama
fiqih sepakat bahwa akad dalam mudharabah sebelum dijalankan oleh pekerja
termasuk akad yang tidak lazim. Apabila sudah dijalankan oleh pekerja, diantara
ulama terdapat perbedaan pendapat, ada yang berpendapat termasuk akad yang
lazim yakni dapat diwariskan seperti pendapat Imam Malik, sedangkan menurut
ulama Syafi’iyah Malikiyah dan Hanabilah akad tersebut tidak lazim yakni tidak
dapat diwariskan.
F. SYARAT SAH MUDHARABAH
1) Syarat Aqidani
Disyaratkan
bagi orang yang akan melakukan akad, yakni pemilik modal an pengusaha adalah
ahli dalam mewakilkan atau menjadi wakil, sebab mudharib mengusahakan harta
pemilik modal, yakni menjadi wakil, namun demikian tidak disyaratkan harus
muslim, mudharabah dibolehkan dengan orang kafir Dzimmi.
Adapun ulama
malikiyah memakruhkan mudharabah dengan kafir Dzimmi jika mereka tidak
melakukan riba dan melarangnya jika mereka melakukan riba.
2) Syarat modal
a.
Modal harus berupa uang, seperti dinar, dirham atau sejenisnya
b.
Modal harus diketahui dengan jelas dan memiliki ukuran
c.
Modal harus ada, bukan berupa utang, tetapi tidak berarti
harus ada ditempat akad
d.
Modal harus diberikan kepada pengusaha
3) Syarat-syarat laba
a.
Laba harus memiliki ukuran
b.
Laba harus berupa bagian yang umum (Masyhur)
G. HUKUM MUDHARABAH
Hukum mudharabah
terbagi dua yaitu mudharabah shahih dan mudharabah fasid.
1) Hukum mudharabah fasid
Adalah
mengatakan “berburulah dengan jaring saya dan hasil buruannya dibagi diantara
kita”, ulama hanafiyah, syafi’iyah dan hanabilah berpendapat bahwa pernyataan termasuk
tidak dapat dikatakan mudharabah yang shahih karena pengusaha (pemburu) berhak
mendapatkan upah atas pekerjaannya, baik ia mendapatkan buruan atau tidak hasil
yang diperoleh pengusaha atau pemburu tidak memiliki hak sebab akadnya fasid.
Tentu saja kerugian yang adapun ditanggung sendiri oleh pemilik modal. Namun
jika modal rusak atau hilang yang diterima adalah ucapan pengusaha dengan
sumpahnya. Pendapat ulama syafi’iyah dan hanabilah hampir sama dengan pendapat
ulama hanafiyah.
2) Hukum mudharabah
shahih
Hukum
mudharabah shahih yang tergolong shahih cukup banyak diantaranya sebagai
berikut:
a.
Tanggung jawab pengusaha
b.
Tasyaruf pengusaha
Hukum
tentang tasyaruf pengusaha berbeda-beda bergantung pada mudharabah mutlak atau
terikat.
H. PERTENTANGAN ANTARA
PEMILIK DAN PENGUSAHA
1) Perbedaan dalam
mengusahakan (Tasyaruf) harta.
Diantara
pemilik modal dan pengusaha terkadang ada perbedaan dalam hal keumuman
ber-tasyaruf, kerusakan harta, pengembalian harta, ukuran laba yang
disyaratkan, serta ukuran modal.
Jika
terjadi perbedaan antara pemilik modal dan pengusaha, yaitu satu pihak
menyangkut sesuatu yang umum dan pihak lain menyangkut masalah khusus, yang
diterima adalah pernyataan yang menyangkut hal-hal umum alam perdagangan, yakni
menyangkut pendapatan laba, yang dapat diperoleh dengan menerapkan
ketentuan-ketentuan umum.
2) Perbedaan dalam harta
yang rusak
Jika
terjadi perbedaan pendapat antara pemilik modal dan pengusaha tentang rusaknya
harta, seperti pengusaha menyatakan bahwa kerusakan disebabkan pemilik modal,
tetapi pemilik modal mengingkarinya, maka yang diterima berdasarkan kesepakatan
para ulama, adalah ucapan pengusaha sebab pada dasarnya ucapan pengusaha adalah
amanah yakni tidak ada khianat.
3) Perbedaan tentang
pengembalian harta
Jika
terjadi perbedaan pendapat antara pemilik modal dan pengusaha tentang
pengembalian harta, seperti ucapan pengusaha bahwa modal telah dikembalikan,
yang diterima menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah adalah pernyataan pemilik
modal.
Adapun
menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah yang diterima adalah ucapan pengusaha,
sebab pengusaha dipercaya.
4) Perbedaan dalam jumlah
modal
Ulama
fiqih sepakat bahwa jika terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah modal, yang
diterima adalah ucapan pengusaha sebab dialah yang memegangnya.
5) Perbedaan dalam ukuran
laba
Ulama
hanafiyah dan hanabilah berpendapat bahwa ucapan yang diterima adalah
pernyataan pemilik modal, jika pengusaha mengakui bahwa disyaratkan baginya
setengah laba, sedangkan menurut pemilik adalah sepertiganya.
Ulama
malikiyah berpendapat, yang diterima adalah ucapan pengusaha beserta sumpahnya
denan syarat:
a.
Harus sesuai dengan kebiasaan manusia yang berlaku dalam
mudharabah.
b.
Harta masih dipegang oleh pengusaha. Menurut ulama syafi’iyah’
jika terjadi perbedaan pendapat dalam pembagian laba, harus diputuskan oleh
hakim, kemudian pengusaha berhak mendapatkan upah atas perniagaanya.
I. PERKARA YANG
MEMBATALKAN MUDHARABAH
1)
Pembatalan, Larangan Berusaha, dan Pemecatan
Mudharabah menjadi batal dengan adanya
pembatalan mudharabah, larangan untuk mengusahakan (Tasyaruf), dan pemecatan.
Semua ini jika memenuhi syarat pembatalan dan larangan, yakni orang yang
melakukan akad mengetahui pembatalan dan pemecatan tersebut, serta modal telah
diserahkan ketika pembatalan atau larangan. Akan tetapi jika pengusaha tidak
mengetahui bahwa mudharabah telah dibatalkan, pengusaha (mudharib) dibolehkan
untuk tetap mengusahakannya.
2)
Salah seorang akid meninggal dunia
Jumhur lama berpendapat bahwa mudharabah
batal jika salah seorang aqid meninggal dunia, baik pemilik modal maupun
pengusaha. Hal ini karena mudharabah berhubungan dengan perwakilan yang akan
batal dengan meninggalnya wakil atau yang mewakilkan. Pembatalan tersebut
dipandang sempurna dan sah, baik diketahui salah seorang yang melakukan akad
atau tidak.
3)
Salah seorang aqid gila
Jumhur ulama berpendapat bahwa gila
membatalkan mudharabah, sebab gila atau sejenisnya membatalkan keahlian dalam
mudharabah.
4)
Pemilik modal murtad
Apabila pemilik modal murtad (keluar dari
islam) atau terbunuh dalam keadaan murtad, atau bergabung dengan musuh serta
telah diputuskan oleh hakim atas pembelotannya, menurut imam abu hanifah, hal
itu membatalkan mudharabah sebab bergabung dengan musuh sama saja dengan mati.
Hal itu menghilangkan keahlian dalam kepemilikan harta, dengan dalil bahwa
harta orang murtad dibagikan diantara para ahli warisnya.
5)
Modal rusak ditangan pengusaha
Jika harta rusak sebelum dibelanjakan,
mudharabah menjadi batal. Hal ini karena modal harus dipegang oleh pengusaha.
Jika modal rusak, mudharabah batal.
Begitu pula, mudharabah dianggap rusak jika
modal diberikan kepada orang lain atau dihabiskan sehingga tidak tersisa untuk
diusahakan.[1]
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Karim Helmi A.M.A. Fiqih
Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 1997.
H. Sulaiman Rasyid. Fiqih Islam.
Bandung: Sinar Baru Algensindo. 1994.
________________________________________
[1]DIAMBIL DARI....
http://imronfauzi.wordpress.com/2008/06/12/qiradh-mudharabah/




