Blogroll

Minggu, 27 Mei 2012

Lemahnya Pengawasan Kinerja Guru

Pendidikan   Nasional   yang   berlandaskan falsafah   Pancasila   dan  Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan  dan    membentuk  watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu , peningkatan relevansi pendidikan dan peningkatan efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Ketika situasi Sekolah harus menerapkan keseriusan dalam melaksanakan 8 Standar Nasional Pendidikan tersebut diatas dan membutuhkan para pengelola untuk mengemban tugas-tugas edukatifnya, maka peranan Pengawas turut menentukan baik untuk peningkatan kompetensi para pengelola maupun  terhadap pengembangan program-program kependidikan tersebut.

PENGAWASAN KINERJA GURU DI LEMBAGA ISLAM

1.      Lemahnya Pengawasan Kinerja Guru.

Begitu Lemahnya pengawasan terhadap kinerja guru – guru dilapangan membuat kualitas serta mutu dalam pendidikan semakin merosot , bahkan banyak sekali ditemui di lapangan anak – anak Sekolah Dasar Negeri kelas tiga tidak dapat membaca dan berhitung seperti halnya anak Sekolah Taman Kanak – Kanak ( TK ).
Hal ini sangat disayangkan sekali dan penyebab dari semua itu dikarenakan kualitas dari pendidik / guru - guru itu sendiri, bahkan rasa tanggung jawab terhadap mengajarnya pun sangat rendah dan yang lebih di parah lagi guru-guru yang memegang kelas (wali kelas) membiarkan para anak-anak didiknya belajar sendiri dari buku-buku yang ada di sekolahan , mereka lebih mementingkan membereskan uang tabungan dari murid-muridnya.

Semuanya tidak terlepas dari peran kepala sekolah yang kurang dalam mengontrol/mengawasi ke kelas-kelas , malahan ada kepala sekolahnya yang juga datangnya terlambat dan tidak pernah juga memberikan mata pelajaran .

Dari pantauan disalah satu Sekolah Dasar Negeri yang berada di kecamatan kadipaten ada seorang Ibu pengajar/guru selama tujuh bulan lebih sama sekali tidak masuk dan kalaupun datang ke sekolahan tersebut hanya kalau gajian pada tanggal muda dan herannya guru ini mendapatkan Sertifikasi dan hal tersebut di biarkan oleh kepala sekolahnya.

Dalam hal ini pemberian sertifikasi ini sangat-sangatlah  jelas-jelas tidaklah tepat di berikan terhadap guru-guru / kepala sekolah yang sangat malas mengajar dan hanya makan gaji buta.
Keberadaan guru-guru/kepala sekolah yang bersertifikasi ini ternyata banyak dipergunjingkan dikalangan guru-guru itu sendiri sehingga menimbulkan kecemburuan dari guru bantu yang ada pada sekolahannya masing-masing.

Mereka ada yang berani angkat bicara serta membanding-bandingkan kerajinannya dalam mengajar sehari – hari ,sehingga mereka meminta kepada Kementerian Pendidikan dan kepala dinas pendidikan kabupaten majalengka Drs . H ,Sanwasi ,MPd . agar dapat lebih tegas bila perlu diberi sangsi yang lebih berat dan kiranya dapat meninjau langsung kelapangan untuk melihat keadaan yang sebenarnya terjadi dan jangan mudah percaya dengan absensi di sekolah-sekolah  yang gampang di rekayasa / manipulasi data sehingga dapat menghantarkan para guru untuk mendapatkan secarik kertas yang ada tulisan sertifikasi, dikarenakan mereka itu mampu memberikan sesuatu (uang ) untuk meloloskan dan mendapatkan secarik kertas yang bertuliskan SERTIFIKASI berapapun kisarannya , nah ini kita melihat sisi buram / buruk dari program sertifikasi guru.

Dalam terlusuran wartafokus dilapangan di Sekolah Dasar Negeri Biawak desa pasir ipis kecamatan kertajati, ada guru yang sama sekali tidak mau mengajar bahkan menyuruh pada guru bantu untuk mengantikan perannya di Sekolahan itu dan diakhir bulan guru bantu tersebut diberikan upah oleh guru yang malas mengajar dan disibukan dengan usahanya sebagai pedagang kayu-kayu kusen.

Ternyata guru yang malas tersebut adalah asli penduduk setempat ( biawak ) desa pasir ipis kecamatan kertajati sehingga kepala sekolahnya sendiri tidak berani menegur apa lagi memberikan sangsi dikarenakan guru tersebut adalah seorang yang terkenal di desanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Drs, H. Sanwasi.MPd,saat ditemui di ruang kerjanya memberikan penjelasan, nanti akan kita atur dalam aturan baru yang akan mengatur semuanya itu, terlepas dari banyaknya atau tidaknya guru yang menunjukan kinerja buruk dalam hal ini kita telah mengambil langkah-langkah perbaikan.

“Kini untuk sertifikasi tidak lagi dilakukann lewat portofolio namun dilakukan lewat pendidikan secara langsung dan hal itu untuk memperbaiki kekurangan yang telah dilakukan sebelumnya,karena dengan portofolio banyak sekali kelemahannya,namun dengan penyelenggaraan pendidikan seperti yang akan dilakukan nanti diharapkan kemampuan serta kualitas guru – guru dalam mengajar benar – benar teruji.”tegas Sanwasi.

Masalah guru – guru yang malas mengajar, Sanwasi mengatakan “kita akan terus meningkatkan di bidang pengawasan yang di perankan oleh pengawas – pengawas yang bertugas dilapangan”,tandasnya.

Kenapa  bisa terjadi dilapangan ada guru – guru yang malas dan kepala sekolah yang tidak memberikan mata pelajaran terhadap anak didiknya hal ini tidak terlepas juga dari para pengawas , serta Unit Pelayanan Teknis Daerah ( UPTD ) yang ada diwilayahnya masing - masing yang juga turut malas mengawasi dilapangan tersebut sehingga terjadi demikian.

‘Kami berjanji akan segera berbenah sehingga pendidikan yang ada di majalengka lebih menuju pada kualitas yang lebih baik” tutur Sanwasi.[1]

2.      Tugas Pokok Pengawas Sekolah.

Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:

a.       Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah.
b.      Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya.
c.       Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.

Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
a.       Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
b.      Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.

Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.

Sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.

Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
a.       Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
b.      Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
c.       Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbing­an siswa.
d.      Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
e.       Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbing­an siswa.
f.       Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
g.      Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
h.      Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
i.        Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
j.        Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.[2]

3.      Problematika yang dihadapi kinerja guru PAI.

Kinerja guru di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) MAN dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) masih membutuhkan efektifnya kepengawasan dari Depag. Kenyataan di lapangan menunjukkan, peningkatan kinerja guru di Madrasah masih bergantung pada kondisi proses kepengawasan yang baik. Pengembangan ketenagaan guru dan penguasaan teknik supervisi akademik dari pengawas. Kondisi di lapangan juga menunjukkan, kalau program pengembangan ketenagaan, kinerja proses kepengawasan dan penguasaan teknik supervisi akademik dilaksanakan dengan baik berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja guru-guru MANdan MTs. Hal tersebut disampaikan Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Drs H Fathi Ismail setelah dirinya melakukan penelitian lapangan terhadap kinerja kepengawasan Departemen Agama di Jakarta Selatan. Penelitiannya mengambil responden para Pengawas Pendidikan Agama Islam dari Depag untuk guru-guru MAN dan MTsN di Jakarta Selatan. Hasil penelitiannya diangkat dalam karya disertasinya dan dipresentasikan untuk memperoleh gelar Doktor bidang Ilmu Agama Program Pascasarjana (PPs) UIN , baru-baru ini.[3]

4.      Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja guru.

Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja guru diantaranya tingkat pendidikan guru, supervisi pengajaran, program penataran, iklim yang kondusif, sarana dan prasarana, kondisi fisik dan mental guru, gaya kepemimpinan kepala sekolah, jaminan kesejahteraan, kemampuan manajerial kepala sekolah dan lain-lain.
Pertama, tingkat pendidikan guru akan sangat mempengaruhi baik tidaknya kinerja guru. Kemampuan seorang sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya, karena melalui pendidikan itulah seseorang mengalami proses belajar dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak bisa menjadi bisa. Selama menjalani pendidikannya seseorang akan menerima banyak masukan baik berupa ilmu pengetahuan maupun keterampilan yang akan mempengaruhi pola berpikir dan prilakunya. Ini berarti jika tingkat pendidikan seseorang itu lebih tinggi maka makin banyak pengetahuan serta ketrampilan yang diajarkan kepadanya sehingga besar kemungkinan kinerjanya akan baik karena didukung oleh bekal ketrampilan dan pengetahuan yang diperolehnya.

Kedua, faktor lain yang mempengaruhi kinerja guru adalah supervisi pengajaran yaitu serangkaian kegiatan membantu guru dalam mengembangkan kemampuannya. Kepala sekolah bertugas memberikan bimbingan, bantuan, pengawasan dan penelitian pada masalah-masalah yang berhubungan dengan pengembangan pengajaran berupa perbaikan program dan kegiatan belajar mengajar. Sasaran supervisi ditujukan kepada situasi belajar mengajar yang memungkinkan terjadinya tujuan pendidikan secara optimal.
Ketiga, kinerja guru juga dipengaruhi oleh program penataran yang diikutinya. Untuk memiliki kinerja yang baik, guru dituntut untuk memiliki kemampuan akademik yang memadai, dan dapat mengaplikasikan ilmu yang dimilikinya kepada para siswa untuk kemajuan hasil belajar siswa. Hal ini menentukan kemampuan guru dalam menentukan cara penyampaian materi dan pengelolaan interaksi belajar mengajar. Untuk iitu guru perlu mengikuti program-program penataran.

Keempat, iklim yang kondusif di sekolah juga akan berpengaruh pada kinerja guru, di antaranya : pengelolaan kelas yang baik yang menunjuk pada pengaturan orang (siswa), maupun pengaturan fasilitas (ventilasi, penerangan, tempat duduk, dan media pengajaran). Selain itu hubungan antara pribadi yang baik antara kepala sekolah, guru, siswa dan karyawan sekolah akan membuat suasana sekolah menyenangkan dan merupakan salah satu sumber semangat bagi guru dalam melaksanakan tugasnya.
Kelima, agar guru memiliki kinerja yang baik maka harus didukung oleh kondisi fisik dan mental yang baik pula. Guru yang sehat akan dapat menyelesaikan tugas-tugasnya dengan baik. Oleh karenanya faktor kesehatan harus benar-benar diperhatikan. Begitu pula kondisi mental guru, bila kondisi mentalnya baik dia akan mengajar dengan baik pula.

Keenam, tingkat pendapatan dapat mempengaruhi kinerja guru. Agar guru benar-benar berkonsentrasi mengajar di suatu sekolah maka harus diperhatikan tingkat pendapatannya dan juga jaminan kesejahteraan lainnya seperti pemberian intensif, kenaikan pangkat/gaji berkala, asuransi kesehatan dan lain-lain.
Ketujuh, peningkatan kinerja guru dapat dicapai apabila guru bersikap terbuka, kreatif, dan memiliki semangat kerja yang tinggi. Suasana kerja yang demikian ditentukan oleh gaya kepemimpinan kepala sekolah, yaitu cara kepala sekolah melaksanakan kepemimpinan di sekolahnya.

Kedelapan, kemampuan manajerial kepala sekolah akan mempunyai peranan dalam meningkatkan kinerja guru. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal merupakan suatu pola kerjasama antara manusia yang saling melibatkan diri dalam satu unit kerja (kelembagaan). Dalam proses mencapai tujuan pendidikan, tidak bisa terlepas dari dari kegiatan administrasi.[4]

Kegiatan adminstrasi sekolah mencakup pengaturan proses belajar mengajar, kesiswaan , personalia, peralatan pengajaran, gedung, perlengkapan, keuangan serta hubungan masyarakat. Dalam proses administrasi terdapat kegiatan manajemen yang meliputi kemampuan membuat perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan. Bila kepala sekolah memiliki kemampuan manajerial yang baik, maka pengelolaan terhadap komponen dan sumber daya pendidikan di sekolah akan baik, ini akan mendukung pelaksanaan tugas guru dan peningkatan kinerjanya.


KESIMPULAN

1.      Begitu Lemahnya pengawasan terhadap kinerja guru – guru dilapangan membuat kualitas serta mutu dalam pendidikan semakin merosot , bahkan banyak sekali ditemui di lapangan anak – anak Sekolah Dasar Negeri kelas tiga tidak dapat membaca dan berhitung seperti halnya anak Sekolah Taman Kanak – Kanak ( TK ).

Hal ini sangat disayangkan sekali dan penyebab dari semua itu dikarenakan kualitas dari pendidik / guru - guru itu sendiri, bahkan rasa tanggung jawab terhadap mengajarnya pun sangat rendah dan yang lebih di parah lagi guru-guru yang memegang kelas (wali kelas) membiarkan para anak-anak didiknya belajar sendiri dari buku-buku yang ada di sekolahan , mereka lebih mementingkan membereskan uang tabungan dari murid-muridnya.

2.      Tugas pokok pengawas sekolah:
a.       Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah.
b.      Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya.
c.       Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.
3.      tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
a.       Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
b.      Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.


[1] http://wartafokus.com/pendidikan/umum/59-sangat-lemahnya-pengawasan-terhadap-kinerja-guru.html
[2] http://tangerangkab.pokjawas.org/berita/3-terbaru/5-tugas-pokok-pengawas-sekolah.html
[3] http://www.pendis.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=6173
[4] http://sabrinafauza.wordpress.com/2010/04/05/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-kinerja-guru/
Read More »

Selasa, 22 Mei 2012

Kompetensi Inti Guru Kompetensi Guru Tk/Paud

Kompetensi Pedagodik

1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
  • Memahami karakteristik peserta didik usia TK/PAUD yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, dan latar belakang sosial-budaya.
  • Mengidentifikasi potensi peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang pengembangan.
  • Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang pengembangan.
  • Mengidentifikasi kesulitan peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang Pengembangan.

2. Menguasai teori belajar dan prinsipprinsip pembelajaran yang mendidik.
  • Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip bermain sambil belajar yang mendidik yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di TK/PAUD.
  • Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik bermain sambil belajar yang bersifat holistik, otentik, dan bemakna, yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di TK/PAUD.

3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
  • Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
  • Menentukan tujuan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  • Menentukan kegiatan bermain sambil belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pengembangan.
  • Memilih materi kegiatan pengembangan yang mendidik yaitu kegiatan bermain sambil belajar sesuai dengan tujuan pengembangan
  • Menyusun perencanaan semester, mingguan dan harian dalam berbagai kegiatan pengembangan di TK/PAUD.
  • Mengembangkan indikator dan instrument penilaian.

4. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik
  • Memahami prinsip-prinsip perancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan.
  • Mengembangkan komponen-komponen rancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan.
  • Menyusun rancangan kegiatan pengembangan yang mendidik yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, maupun di luar kelas.
  • Menerapkan kegiatan bermain yang bersifat holistik, otentik, dan bermakna.
  • Menciptakan suasana bermain yang menyenangkan, inklusif, dan demokratis
  • Memanfaatkan media dan sumber belajar yang sesuai dengan pendekatan bermain sambil belajar.
  • Menerapkan tahapan bermain anak dalam kegiatan pengembangan di TK/PAUD.
  • Mengambil keputusan transaksional dalam kegiatan pengembangan di TK/PAUD sesuai dengan situasi yang berkembang.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan pengembangan yang mendidik.

6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  • Menyediakan berbagai kegiatan bermain sambil belajar untuk mendorong peserta didik mengembangkan potensinya secara optimal termasuk kreativitasnya.
7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
  • Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara lisan maupun tulisan.
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.

8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
  • Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
  • Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi
  • Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
  • Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
  • Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
  • Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
  • Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
Read More »

Islam dan Kekuatan Politik


PENDAHULUAN
           
Permasalahan krusial yang dihadapi umat islam setelah wafatnya Rasulullah, Muhammad saw. adalah tentang siapa yang akan menggantikan kedudukan beliau sebagai pemimpin umat. Ini terjadi karena baik Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi sendiri tidak ada yang secara tegas menjelaskan bagaimana system suksesi dan bentuk pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh umat islam setelah beliau. Ini menimbulkan berbagai penafsiran dan perbedaan pendapat yang pada gilirannya melahirkan berbagai aliran politik dalam islam. Perbedaan penafsiran ini akhirnya melahirkan berbagai aliran politik dalam islam seperti Sunni, Syi’ah. Khawarij dan Mu’tazilah.

Adakah system politik dalam islam? Pertanyaan ini barangkali menarik dikemukakan. Karena hingga saat ini dikalangan umat islam sendiri terdapat perbedaan pendapat dalam menjawab permasalahan ini..


ISLAM DAN KEKUASAAN POLITIK

A.      Pengertian Politik
Perkataan politik berasal dari bahasa Latin Politicus dan bahasa Yunani Politicos, artinya (sesuatu yang) berhubungan dengan warga negara atau warga kota. Kedua kata itu berasal dari kata polis, maknanya kota. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), pengertian politik sebagai kata benda ada 3. Jika dikaitkan dengan ilmu artinya:
  1. Pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang system pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan).
  2. Segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan atau terhadap negara lain.
  3. Kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah).

Karena maknanya yang banyak itu, dalam kepustakaan ilmu politik bermacam-macam definisi tentang politik. Keragaman definisi itu, disebabkan karena setiap sarjana ilmu politik hanya melihat satu aspek atau satu unsur  politik saja. Menurut Miriam Budiardjo (1993: 8,9) ada 5 unsur sebagai konsep pokok dalam politik, yaitu:

  • Negara
  • Kekuasaan
  • Pengambilan keputusan
  • Kebijaksanaan (kebijakan)
  • Pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat.

Kelima unsur politik yang dikemukakannya itu berdasarkan definisi politik yang dirumuskannya. Ia menyatakan bahwa “politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu system politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan system itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.” Untuk melaksanakan tujuan-tujuan system politik itulah diperlukan kelima unsure diatas. Dan dari definisi yang dikemukannya, Miriam Budiardjo melihat kegiatan (politik) merupakan inti definisi politik.

Rumusan yang berbeda dikemukakan oleh Deliar Noer, dengan mempergunakan 2 pendekatan, yakni:
  • Pendekatan nilai
  • Pendekatan perilaku

Deliar mengatakan bahwa “politik adalah segala aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan dan yang bermaksud untuk mempengaruhi, dengan jalan mengubah atau mempertahankan suatu macam bentuk atau susunan masyarakat.”

Dari rumusan ini kelihatan bahwa hakikat politik adalah perilaku manusia baik berupa aktivitas maupun sikap, yang bertujuan mempengaruhi atau mempertahankan tatanan suatu masyarakat dengan mempergunakan kekuasaan (Abd. Muin Salim, 1994: 37).

B.       Islam : Agama dan Negara
Sebagaimana semua agama yang datang sebelumnya, islam juga tidak bisa dilepaskan dari sebuah negara yang memberikan perlindungan dan pengikut setia yang menyebarkan ajarannya. Kesimpulannya adalah bahwa semua agama mencakup urusan agama dan dunia secara integral.

Secara tegas dapat dikatakan islam adalah agama dan negara, sebuah agama yang menjadi sumber aturan hukum dan inspirasi. Diatas prinsip-prinsip agama itulah terdapat konstitusi yang dikembangkan oleh para imam mujtahid yang kredibel melalui interpretasi dan legislasi. Para imam mujtahid itulah yang menekuni bidang tersebut secara intensif dan mempersiapkan pemerintahan yang akan dijalankan oleh para politisi, diplomat dan para juris, dan administratur. 

Selama pemegang kendali pemertintahan itu terdiri dari orang-orang yang kaya ide, tidak memaksakan kehendak atau dimonopoli oleh sekelompok orang, maka politik didalam agama tidak akan lepas dari prinsip kepentingan publik dan tidak akan membawa hal-hal yang destruktif. Tetapi akan lain kenyataannya apabila para pemegang kekuasaan bersikap korp.

C.      Hubungan Islam dengan Negara  
Hubungan antara islam dengan negara telah banyak diulas dan dijelaskan oleh para ahli melalui sejumlah penelitian, antara lain oleh Marzuki Wahid dan Rumadi. Dia menjelaskan 3 paradigma mengenai hubungan antara agama dengan negara, yaitu:
  1. Unified Paradigm ( Paradigma Integralistik), yaitu agama dan negara merupakan satu kesatuan (integrated), dan politik atas negara merupakan bagian dari agama; negara merupakan lembaga politik dan lembaga agama sekaligus. Oleh karena itu, dalam paradigma ini ditetapkan bahwa kepala negara adalah pemegang kekauasaan agama dan kekuasaan politik. Pemerintahannya diselenggarakan atas dasar “kedaulatan Tuhan”. Paradigma ini dianut oleh Syi’ah dan Sunni.
  2. Symbiotic Paradigm (Paradigma Simbiotik), yaitu agama dan negara berhubungan secara simbiosis (hubungan saling menguntungkan dan bersifat timbal balik). Agama memerlukan negara dan negara juga memerlukan agama. Agama memerlukan negara karena negara dapat dijadikan media untuk mengembangkan agama; dan negara memerlukan agama karena negara dapat berkembang atas bimbingan etika dan moral agama. Salah seorang pendukung paradigma ini adalah Al-Mawardi.
  3. Secularistic Paradigm (Paradigma Sekularistis). Paradigma ini meruapkan penolakan terhadap dua paradigma sebelumnya. Penganut pardigma ini mengajukan pemisahan (disparitas) agama dan negara atau pemisahan negara dengan agama.. salah seorang pemrakarsanya adalah Ali Abd Al-Raziq. Beliau menjelaskan bahwa islam hanya agama dan tidak mencakup urusan negara.

D.      Prinsip-Prinsip Siyasah Dalam Hidup Bermasyarakat dan Bernegara.
1. Prinsip-Prinsip Dari Al-Qur’an
a.    Kedudukan manusia diatas bumi
Firman Allah swt.
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah dimuka bumi.” (Q.S. Al-Baqarah: 30)
b.    Prinsip manusia sebagai umat yang satu
Firman Allah swt.
“Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptkan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling taqwa diantara kamu.” (Q.S. Al-Hujurat: 13)
c.    Prinsip menegakkan kepastian hukum dan keadilan
Firman Allah swt. 
“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (Q.S. An-Nisa’: 58)
d.   Prinsip kepemimpinan
Firman Allah swt. 
“Hai orang-oraqng yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu.” (Q.S. An-Nisa’: 59)
e.    Prinsip musyawarah
Firman Allah swt.
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (Q.S. Asy-Syura: 38)
f.     Prinsip persatuan dan persaudaraan
Firman Allah swt.
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan jangnlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyyah) bermusuh-musuhan, maka Allah menjinakkan antara hatimu lalu menjadikan kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara.” (Q.S. Ali-Imran: 103)
g.    Prinsip persamaan

h.    Prinsip hidup bertetangga/Hubungan antar negara bertetangga
Firman Allah swt.
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh.” (Q.S. An-Nisa’: 2)
i.      Prinsip tolong- menolong dan membela yang lemah
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Q.S. Al-Ma’idah: 2)
j.      Prinsip perdamaian dan peperangan/Hubungan internasional
Firman Allah swt.
“Dan berperanglah dijalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) jangnlah melampaui batas. Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. Al-Baqarah: 190)
k.    Prinsip ekonomi dan perdagangan
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (Q.S. An-Nisa’: 29)
l.    Prinsip administrasi dalam perikatan/Mu’amalah

m.  Prinsip membela negara
Firman Allah swt.
“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepadamu: berangkatlah (untuk berjihad) dijalan Allah, kamu merasa berat dan ingin tinggal ditempatmu? Apakah kamu puas kehidupan didunia sebagai ganti kehidupan diakhirat? Padahal kenikamatan hidup didunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit.” (Q.S. At-Taubah: 38)
n.    Prinsip hak-hak asasi
  1. Hak untuk hidup (Q.S. Al-Isra’: 33)
  2. Hak atas milik pribadi dan mencari nafkah (Q.S. An-Nisa’: 32)
  3. Hak atas penghormatan dan kehidupan pribadi (Q.S. An-Nur: 27, Q.S. Al-Hujurat: 11, dan Q.S. Al-Hujurat: 12)
  4. Hak berpendapat dan berserikat


E.       Politik Dalam Islam
Didalam islam, kekuasaan politik kait mengait dengan al-hukm. Perkataan al-hukm dan kata-kata yang terbentuk dari kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur’an. Dalam bahasa Indonesia, perkataan al-hukm yang telah dialih bahasakan menjadi hukum intinya adalah peraturan, undang-undang, patokan atau kaidah, dan keputusan atau vonis (pengadilan).

Didalam bahasa arab, kata tersebut yang berpola mashdar (kata benda yang diturunkan dari kata kerja) dapat dipergunakan dalam arti pebuatan atau sifat. Dengan demikian sebagai perbuatan, hukum bermakna membuat atau menjalankan keputusan dan sebagai kata sifat kata itu merujuk pada sesuatu yang diputuskan, yakni  keputusan atau peraturan perundang-undangan seprti dikenal dalam bahasa Indonesia mengenai (sebagian) arti perkataan hukum. Kalau makna perbuatan itu dikaitkan dengan kehidupan masyarkat, arti perbuatan dalam hubungan ini adalah kebijaksanaan (kebijakan) atau pelaksanaan perbuatan sebagai upaya pengaturan masyarakat. Disini jelas kelihatan hubungan al-hukm dengan konsep atau unsur politik yang telah dikemukakan diatas, dan kaitan kata itu dengan kekuasaan politik. Wujud kekuasaan politik menurut agama dan ajaran islam adalah sebuah system politik yang diselenggarakan berdasarkan dan menurut hukum Allah yang terkandung dalam Al-Qur’an (Abd Muin Salim, 1994: 161, 293).

Jika kata  hukm yang berasal dari kata kerja hakama yang terdapat dalam Surah Al-Qolam (68): 36, 39, 48 dan kata  dalam Surah Al-Ma’idah (5): 50, 95 diperhatikan dengan seksama, jelas bahwa arti kata hukm dalam ayat-ayat itu tidak hanya bersandar pada Tuhan, tetapi juga manusia. Ini berarti menurut agama dan ajaran islam ada dua hukum. Pertama adalah hukum yang (ditetapkan) Tuhan dan kedua hukum buatan manusia. Hukum buatan manusia harus bersandar dan tidak boleh bertentangan dengan hukum Tuhan yang terdapat dalam Al-Qur’an seperti yang telah disebutkan diatas.

Politik, kekuasaan dan hukum tersebut diatas sangat erat hubungannya dengan manusia. Al-Qur’an memperkenalkan konsep tentang manusia dengan menggunakan istilah-istilah anatara lain insan dan basyar. Masing masing istilah berhubungn dengan dimensi yang berbeda yang dimiliki manusia. Insan menunjuk pada hakikat manusia sebagai makhluk social budaya dan ekonomi yaitu makluk yang memiliki kodrat hidup bermasyarakat dan berpotensi (berkemampuan) mengembangkan kehidupannya dengan mengolah dan memanfaatkan alam lingkungannya menurut pengetahuan yang diperolehnya. Sedangkan basyar berkenaan dengan hakikat manusia sebagai makhluk politik yakni makhluk yang diberi tanggung jawab dan kemampuan untuk mengatur kehidupannya dengan menegakkan hukum-hukum dan ajaran-ajaran agama.

Manusia diciptakan Allah dengan sifat bawaan ketergantungan kepada-Nya disamping sifat-sifat keutamaan, kemampuan jasmani dan rohani yang memungkinkan ia melaksanakan fungsinya sebagai khalifah untuk kemakmuran bumi. Namun demikian, perlu dikemukakan bahwa dalam keutamaan manusia itu terdapat pula keterbatasan atau kelemhannya. Karena kelemahannya itu, manusia tidak mampu mempertahankan dirinya kecuali dengan bantuan Allah.

Bentuk bantuan Allah itu terutama berupa agama sebagai pedoman hidup didunia dalam rangka mencapai kebahagiaan diakhirat nanti. Dengan bantuan-Nya Allah menunjukkan jalan yang harus ditempuh manusia untuk mencapai tujuan hidupnya. Tujuan hidup manusia hanya dapat terwujud jika manusia mampu mengaktualisasikan hakikat keberadaannya sebagai makhluk utama yang bertanggung jawab atas tegaknya hukum Tuhan dalam pembangunan kemamkmuran dibumi. Untuk itu, Al-Qur’an yang memuat wahyu Allah menunjukkan jalan dan harapan, yakni:
  1. Agar manusia mewujudkan kehidupan yang sesuai dengan fitrah (sifat asal atau kesucian) nya.
  2. Mewujudkan kebajikan atau kebaikan dengan menegakkan hukum.
  3. Memelihara dan memenuhi hak-hak masyarakat dan pribadi, dan pada saat yang sama memelihara diri atau membebaskan diri dari kekejian, kemunkaran dan kesewenang-wenangan.

Untuk itu, diperlukan sebuah system politik sebagai sarana dan wahana (alat untuk mecapai tujuan).

       Al-Qur’an tidak menyebutkan dengan tegas bagaimana mewujudkan suatu system politik. Didalam beberapa ayat, Al-Qur’an hanya menyebut bahwa kekuasaan politik hanya dijanjikan (akan diberikan) kepada orang-orang yang beriman dan beramal soleh. Ini berarti bahwa system politik menurut agama dan ajaran islam terkait dengan kedua factor tersebut. Disisi lain keberadaan sebuah system politik berkaitan pula dengan ruang dan waktu. Ini berarti bahwa system politik adalah budaya manusia sehingga keberadaannya tidak dapat dilepaskan dari dimensi kesejarahan. Karena itu pula lahirnya system politik islami harus dihubungkan dengan sebuah peristiwa bersejarah. Yang dimaksud adalah perjanjian atau bai’at keislaman yang menimbulkan satu perikatan yang berisi pengakuan dan penaklukan diri kepada islam  sebagai agama. Konsekuensi dari perjanjian tersebut adalah terwujudnya sebuah masyarakat muslim yang dikendalikan oleh kekuasaan yang dipegang oleh Rasul. Dengan demikian, terbentuklah sebuah system politik islami yang pertama dengan fungsi dan struktur yang sederhana dalam mayarakat dan negara kota Medinah. System politik ini terjadi setelah disetujuinya piagam Madinah, yang oleh Hamidullah disebut sebagai konstitusi tertulis pertama dalam sejarah pada awal decade ketiga abad VII M (622) atau tahun 1 H. Dengan piagam itu tegaklah system politik islam dalam sebuah negara. Sementara itu perlu dikemukakan walaupun diatas disebutkan system politik islami berawal dari perikatan, namun itu tidaklah berarti bahwa teori perjanjian masyarakat yang dikenal dalam kepustakaan ilmu politik sama dengan perjanjian keislaman tersebut diatas. Perjanjian keislaman itu merupakan konsep baru, disamping konsep-konsep yang telah dikenal. Lagipula sifatnya dalah restrukturisasi atau penataan kembali suatu masyarakat menurut hukum ilahi.

       Apa yang telah dikemukakan diatas mengandung makna kemungkinan adanya system politik islami dalam sebuah negara dan dalam masyarakat non-negara. Yang terakhir ini terlihat dalam sejarah islam sebelum hijrah. Oleh karena itu, kendatipun wujud ideal (yang dicita-citakan) sebuah system politik islami adalah sebuah negara, tetapi pembicaraan tentang system politik islami dapat terlepas dari konteks (bagian uraian, yang ada hubungannya dengan) kenegaraan yakni konteks kemasyarakatan yang dapat dipandang sebagai sub system politik.

       Dalam sub system politik ini, hukum-hukum Allah dapat ditegakkan meskipun dalam ruang lingkup yang terbatas sesuai dengan kemampuan sebagai persiapan pembentukan masyarakat mukmin yang siap menjalankan hukum islam dan ajaran agama. Oleh karena itu, kesiapan masyarakat itu dikaitkan dengan iman dan amal sholeh. Maka diantara langkah-langkah mendasar yang harus dilakukan adalah pembaharuan, peningkatan iman dan penggalakan beramal sholeh. Untuk itu, diperlukan kajian terhadap Al-Qur’an dan Al-Hadits, pemasyarakatan dan pembudayaan hasil-hasil kajian  itu (Abd Muin Salim, 1994: 295, 296).

       Selanjutnya, perlu dikemukakan bahwa konsep system politik islam adalah konsep politik yang bersifat majemuk. Sebabnya, karena system politik islam lahir dari pemahaman atau penafsiran seseorang terhadap Al-Qur’an berdasarkan kondisi kesejarahan dan konteks persoalan masyarakat para pemikir politik. Namun demikian, adalah naïf (tidak masuk akal) kalau ada pendapat yang mengatakan bahwa islam yang telah membuat sejarah selama lima belas abad tidak mempunyai system politik hasil pemikiran para ahlinya. Dalam kepustakaan dapat dijumpai pemikiran politik yang dikembangkan oleh golongan Khawarij, Syi’ah dan Mu’tazilah. Dikalangan Sunni terdapat juga pemikiran politik, baik dizaman klasik maupun di abad pertengahan tentang proses terbentuknya negara, unsur-unsur dan sendi-sendi negara, eksistensi lembaga pemerintahan, pengangkatan kepala negara, syarat-syarat (menjadi) kepala negra, tujuan dan tugas pemerintahan, pemberhentian kepala negara, sumber kekuasaan dan bentuk pemerintahan.
Read More »

Kurikulum Pendidikan Islam

PENDAHULUAN
                
Sebagaimana kita ketahui kurikulum merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan dalam suatu sistem pendidikan. Oleh karena itu kurikulum merupakan salah satu alat mencapai tujuan pendidikan dan sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengajaran pada semua jenis dan tingkat pendidikan.


Tujuan pendidikan di suatu bangsa atau Negara di tentukan oleh falsafah dan pendidikan hiidup bangsa atau Negara tersebut. Berbeda falasafah dan pandangan hidup suatu bangsa dan negara menyebabakan berbeda pula tuujuan yang hendak di capai dalam pendidikan tersbut dan sekaligus berpengaruh pada Negara tersebut, untuk itu perubahan politik pemerintah suatu Negara secara signifikan ikut mempengaruhi pendidikan yang di lakukan dan berimbas pada pola kurikulum senantiasa bersifat dinamis guna lebih menyesuaikan dengan berbagai perkembangan yang terjadi, tanpa harus terlepas dari filosifi atas Negara dan agama masyarakat.         


PEMBAHASAN
KURIKULUM DALAM PERSEPEKTIF FILSAPAT PENDIDIKAN ISLAM


A. Pengeertian kurikulum

            
Secara etimologi kurikulum berasal dari bahasa Yunani yaitu curir yang artinya pelari dan curere yang berarti jarak yang harus di tempuh oleh pelari. Istilah ini pada mulanya di gunakan dalam dunia olahraga yang berarti ‘’a litleracecourse’’( suatu jarak yang harus di tempuh dalam pertandingan olah raga).  Berdasarkan dalam pengertian ini, dalam konteknya dengan dunia pendidikan, memberinya pengertian sebagai ‘’circle of in struction” yaitu suatu lingkaran pengajaran dimana guru dan murid terlibat di dalamnya. Sementara pendapat lain di kemukakan bahwa kurikulum adalah arena pertandingan, tempat belajar bertanding untuk menguasai pelajaran guna mencapai garis penamat berupa diploma,ijazah atau gelar keserjanaan.[1]


Selain itu ada pula yang berpendapat bahwa kurikulum adalah sejumlah mata pelajaran yang di siapkan berdasarkan rancangan yang sistematik dan koordinatif dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang di tetapkan.[2]



Dari beberapa pendapat tersebut, dapat kita ketahui kurikulum pada hakikatnya adalah rancangan mata pelajaran bagi sutu kegiatan jenjang pendidikan tertentu, dan dengan menguasainya seseorang dapat di nyatakan lulus dan berhak memproleh ijazah.


B. Kerangka dasar kurikulum pendidikan islam


Filsapat pendidikan islam berdasarkan al-qur’an sebagai sumber utamanya dan otomatis menjadikan al-qur’an sebagai sumber utama dalam penyusunan kurikulumnya. Muhammad fadil al-jamili mengemukakan bahwa, al-qur’an al-karim adalah kitab terbesar yang menjaddi sumber filsapat pendidikan  dan pengajaran bagi umat islam. Sudah seharusnya kurikulum pendidikan islam di susun sesuai dengan al-qur’an  dan al-hadits untuk melengkapinya. Di dalam al-qur’an dan hadits di temukan kerangka dasar yang dapat di jadikan sebagai pedoman oprasional dalam penyusunan kurikulum pendidikan islam, kerangka tersebut adalah:


  1. Tauhid
  2. Perintah membaca.

Sesuai dengan tuntutan al-qur’an, inti kurikulum (intra curi culer) pendidikan islam adalah “tauhid” dan harus di manapaatkan sebagai unsure pokok. Pemantapan kalimat tauhid hendaknya sudah di mulai semenjak bayi di lahirkan dengan memperdengarkan azan dan iqomah terhadap anak yang di lahirkan. Hal ini dapat dilihat hadits dari Husain  bin Ali, bahwa Rasulullah SAW besabda : “ barang siapa yang lahir anaknya, maka azankan ia pada telinga anak, dan iqomatkan ia di telinga kiri anak dan anak di mudharatkan oleh jin”. (Hadits di riwayatkan dalam kitab ibn al-syumi).


Kurikulum inti( impra curiculer)  selanjutnya adalah perintah “membaca” ayat-ayat Allah yang meliputi tiga macam ayat yaitu:


  1. Ayat Allah yang berdasarkan wahyu
  2. Ayat Allah yang ada pada diri manusia
  3. Ayat Allah ysng terdapat di alam semesta di luar diri manusia

Firman Allah SWT:
Bacalah! Dengan menyebut nama tuhanmu yang menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah! Dan tuhanmulah yang paling pemurah, yang mengajarkan manusia dengan perantaaan kalam, dia mengajar kepada manusia apa yang tidak di ketahuinya. (QS:1-5)
          Di jabarkan secara cermat, kalimat ayat di atas pada dasarnya mencakup kerangka kurikulum pendidikan islam yang ideal. Jabaran tersebut biasa di lihat dari beberapa indikasi yaitu:

  1. “Bacalah! Dengan menyebut nama Allah yang menciptakan “. Tekanan yang tergantung dalam ayat ini adalah kemampuan membaca dalam yang di hubungkan dengan nama Allah sebagai pencipta.
  2. “Dia menciptakan manusia dari segumpal darah”. Ayat ini mendorong manusia untuk mengintropeksi, menyelidiki tentang dirinya di mulai dari proses kejadian dirinya. Manusia di tantang dan di ransang untuk mengungkapkannya melalui imaginasi amupun pengalaman.
  3. “Bacalah dan Tuhanmulah yang paling pemurah, yang mengajarkan manusia dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak di ketahuinya”. Motivasi yang terkandung dalam ayat ini adalah agara manusia terdorong untuk mengadakan ekplorasi terhadap alam sekitarnya dengan kemampuan membaca dan menulisnya.
  4. Dari perintah Allah pada manusia yang tercermin dalam ayat di atas, kemudian di kembangkan dalam ilmu-ilmu yang berhubungan dengan wahyu Allah yang termuat dalam al-qur’an. Selanjutnya di kembangkan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan diri mnusia sebagai makluk ciptaan Allah serta berhubungan dengan alam sekitarnya. Hakikat membaca pada ayat Allah tersebut pada intinya adalah “Tauhid”. Di sinilah letaknya kurikulum pendidikan islam, sebab menurut islam semua ilmu pengetahuan datng dari Allah, tetapi cara penyampaiyannya ada yang lang lansung dari Allah , dan ada pula melalui pemikiran manusia serta pengalaman indra yang berada satu sama lain.

   
C. Dasar penyusunan kurikulum pendidikan islam


Kurikulum sebagai salah satu komponen penddidikan sangat berperan dalam mengantarkan pada tujuan pendidikan yang di harapkan, untuk itu kurikulum merupakan kekuatan utama yang mempngaruhi dan membentuk peruses pembelajaran. Kesalahan dalam penyusunan kurikulum akan menyebabkan kegagalan suatu pendidikan dan penzoliman terhadap peserta didik.



Al-Syaibany memberikan kerangka dasar yang jelas tentang kurikulum tentang Islam yaitu:


  1. Dasar agama. Dasar ini hendaknya menjadi ruh dan target tertinggi dalam kurikulum. Dasar agama dalam kurikulum pendidikan islam jelas di dasarkan pada al-qur’an, al-sunah dan sumber-sumber yang bersipat furu’ lainnya.
  2. Dasar falsafah. Dasar ini memberikan pedoman bagi tujuan pendidikan islam secara filosifis, sehingga tujuan, isi dan organisasi kurikulum mengandung suatu kebenaran dan pandangan hidup dalam bentuk nilai-nilai yang di yakini sebagai suatu kebenaran, baik di tinjau dari segi ontology, epistimologi maupun eksiologi.
  3. Dasar psikologis. Dasar ini memberikan landasan dalam perumusan kurikulum yang sejalan dengan cirri-ciri perkembangan psikis peserta didik, sesuai dengan tahap kematangan dan bakatnya, memperhatikan kecakapan pemikiran dan perbedaan perorangan antara satu peserta didik dengan lainnya.
  4. Dasar social. Dasar ini memberikan gambaran bagi kurikulum pendidikan islam yang tercermin pada dasar social yang mengandung cirri-ciri masyarakat islam dan kebudayaannya, baik dari segi pengetahuan, nilai-nilai ide, cara berfikir dan adat kebiasaan, seni dan sebagainya. Sebab, tidak ada suatu masyarakat yang tidak berbudaya dan tida ada suatu kebudayaan yang tidak berada pada masyarakat. Kaitannya dengan kurikulum pendidikan islam sudah tentu kurikulum harus mengakar pada masyarakat perubahan dan perkembangan.   

           
D. Prinsip-prinsip kurikulum pendidikan islam


Kurikulum pendidikan islam, selain harus berlandaskan pada dasar-dasar yang telah di kemssukakan di atas, juga harus menganut perinsip-perinsip yang harus yang akan mewarnai  sebuah kurikulum.

Untuk mencapai tujuan islam yang di harapkan, maka sudah barang tentu kurikulum yang di pormulasikannyapun harus mengacu pada dasar pemikiran Yng islami.[3]
Al-saybany dalam hal ini menyebutkan tujuh perinsip kurikulum pendidikan islam yaitu:

  1. Perinsip peraturan yang sempurna dengan agama, termasuk ajaran dan nilai-nilainya. Setiap bagian yang terdapat dalam kurikulum, mulai dari tujuan, kandungan, metode mengajar, cara-cara perlakuan, dan sebagainya harus berdasar pada agama dan akhlak islam yakni harus terisi dengan jiwa agama islam, keutamaan, cita-cita,dan kemauan yang baik sesuai dengan ajaran islam.
  2. Perinsip menyeluruh ( universal ) pada tujuan-tujuan dan kandungan-kandungan kurikulum, yakni mencakup tujuan membina akidah, akal, dan jasmaninya, dan hal lain bermanfaat bagi masyarakat dalam perkembangan spiritual, kebudayaan, social,ekonomi politik termasuk ilmu-ilmu agama, bahasa dan kemanusiaan, fisik, praktis, propesional, seni rupa dan sebagainya.
  3. Perinsip keseimbangan ysng relatif antara tujuan-tujuan dan kandungan kurikulum.
  4. Perinsip keterkaitan antara bakat, minat, kemampuan-kemampuan, dan kebutuhan belajar. Begitu juga dengan alam sekitarnya  baik yang bersifat fisik maupun  social  dimana pelajar itu hidup dan berintraksi.
  5. Perinsip pemeliharaan perbedaan-perbedaan individual di antara para pelajar, baik dari segi minat maupun bakatnya.
  6. Perinsip penerima perkembangan dan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat.
  7. Perinsip keterkaitan antara berbagai mata pelajaran dengan pengalaman-pengalaman  dan aktifitas yang terkandung dalam kurikulum.


BAB III
KESIMPULAN


Secara harfiah kurikulum berasal dari bahasa latin curiculum yang berarti bahan pengajaran. Ada pula yang mengatakan kata tersebut berasal dari bahasa perancis courier yang berarti berlari.



Dasar kurikulum pendidikan islam. Menurut al-saybanay memberikan kerangka dasar yang jelas tentang kurikulum islam yaitu:


  1. Dasar agama
  2. Dasar falsapah
  3. Dasar psikologis
  4. Dasar sosial

Menurut al-syaibany, prinsip-prinsip yang mendekati acuan kurikulum pendidikan islam, meliputi:

  1. Berorientasi pada islam
  2. Perinsip menyeluruh
  3. Perinsip keseimbangan
  4. Perinsip-perinsip intraksi antara kebutuhan peserta didik
  5. Perinsip pemeliharaan perbedaan-perbedaan individual antar peserta didik, baik perdaan dari segi bakatnya.
  6. Perinsip penerima perkembangan dan perubahan sesuai dengan perkembangan zaman dan tempat.
  7. Perinsip keterkaitan antara berbagai mata pelajaran dengan pengalaman-pengalaman dan aktifitas yang terkandung dalam kurikulum.


DAFTAR PUSTAKA
Nata Abuddin, filsapat pendidikan Islam, Gaya Media Pratama , Jakarta : 2005.
Ramayulis, filsafat pendidikan Islam, Kalam Mulia, Jakarta : 2010.
Al-Rasyidin, filsafat pendidikan Islam,Jakarta : 2005.

[1] Al-rasidin Nizar, filsafat pendidikan islam (Jakarta,2005), h 55
[2] Abuddin Nata, filsafat pendidikan islam ( Jakarta,2005), h 175
[3] Rahmayulis, filsapat pendidikan islam (jakarta, 2010)
[4] Abuddin Nata, op.cit, h 180
Read More »

Evaluasi Dalam Pendidikan



BAB I
PENDAHULUAN
Islam dengan sumber ajaran al-Qur’an dan hadits yang diperkaya penafsiran para ulama ternyata menunjukkan dengan jelas berbagai masalah dalam bidang pendidikan yang telah memberi corak hitam putihnya perjalanan hidup seseorang. Oleh karena itu ajaran Islam menetapkan bahwa pendidikan merupakan salah satu kegiatan yang wajib hukumnya baik pria maupun wanita yang berlangsung seumur hidup semenjak dari buaran hingga ajal datang (al-Hadits) – life is education
Dalam proses pendidikan, evaluasi memiliki kedudukan penting dalam pencapaian hasil yang digunakan sebagai input untuk perbaikan kegiatan pendidikan. Dewasa ini banyak permasalahan-permasalahan yang timbul di pendidikan Indonesia. Kebanyakan dari permasalahan tersebut adalah mengenai hasil belajar dari peserta didik. Hasil belajar sangat berkaitan erat dengan proses pengevaluasian.
Evaluasi mau tidak mau menjadi hal yang penting dan sangat di butuhkan dalam proses belajar mengajar, karena evaluasi dapat mengukur seberapa jauh kebehasilan anak didik dalam menyerap materi yang di ajarkan, dengan evaluasi, maju dan mundurnya kualitas pendidikan dapat di ketahui, dan dengan evaluasi pula, kita dapat mengetahui titik kelemahan serta mudah mencari jalan keluar  untuk berubah lebih baik kedepan.Tanpa evaluasi, kita tidak bisa mengetahui seberapa jauh keberhasilan siswa, dan tanpa evaluasi pula kita tidak akan ada perubahan menjadi lebih baik.





BAB II
PEMBAHASAN
EVALUASI DALAM PENDIDIKAN
A.                Makna Evaluasi
Tidak ada satupun guru yang tidak ingin berhasil dalam proses mengajar, tentunya semua guru sangat mengharapkan sekali keberhasilan belajar mengajar itu, guru yang masa bodoh terhadap anak didiknya adalah cermin kurang tanggung jawabnya seorang guru menjabat sebagai profesinya, gurung yang tidak mau tahu dengan perkembangan pendidikan anak didiknya adalah tanda guru yang tidak peduli taerhadap tantangan zaman yang terus merongrong anak didiknya.
Walaupun ada terobosan baru metode belajar yang bagus, seperti yang di pelopori oleh bobby de porter dalam quantum learningnya, tetapi itu saja tidak cukup, metode yang bagus saja tidak cukup tanpa evaluasi, maka evaluasi sangat  di butuhkan sekali dalam pendidikan.
Istilah evaluasi berasal dari bahasa Inggris evaluation yangberarti tindakan atau proses untuk menemukan nilai sesuatu.Dalam bahasa Arab evaluasi dikenal dengan istilah “imtihan” yang berarti ujian. Dan dikenal dengan istilah khataman sebagai cara menilai hasil akhir dari proses pendidikan. Bila penilaian (evaluasi) digunakan dalam dunia pendidikan, maka penilaian pendidikan berarti suatu tindakan untuk menentukan segala sesuatu dalam dunia pendidikan.
Sebagai alat penilaian hasil pencapaian tujuan dalam pengajaran, evaluasi harus dilakukan secara terus menerus. Evaluasi tidak hanya sekedar menentukan angka keberhasilan belajar. Tetapi yang lebih penting adalah sebagai dasar untuk umpan balik (feedback) dari proses interaksi edukatif yang dilaksanakan (Muhamad Ali, 1992; 113).
Evaluasi pada dasarnya adalah memberikan pertimbangan atau harga nilai berdasarkan kriteria tertentu, untuk mendapatkan evaluasi yang meyakinkan dan objektif dimulai dari informasi- informasi kuantitatif dan kualitatif. Instrumennya (alatnya) harus cukup sahih , kukuh, praktis, dan jujur. Data yang dikumpulkan dari pengadministrasian instrumen itu hendaklah diolah dengan tepat digambarkan pemakaiannya (Jahja Qohar Al- Haj, 1985;2.)
B.                 Prinsip, Metode dan Instrument Evaluasi Pendidikan
Evaluasi dapat terlaksana dengan baik apabila pelaksanaannya senantiasa berpegang pada tiga prinsip berikut ini.

1.            Prinsip keseluruhan (al kamal : الكمال / al tamam : التمم )
Penilaian harus mengumpulkan data mengenai seluruh aspek kepribadian. Meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik
a.       Aspek kognitif.
Aspek kognitif adalah aspek yang mengarah pada ilmu pengetahuan yang sasarannya yaitu cara berfikir seseorang dalam setiap perbuatan. Metode yang bisa digunakan dalam aspek ini ada 2 macam: langsung dan tidak langsung.
1)      Langsung:   Dalam metode ini, seorang guru bisa melakukan pengevaluasian dalam bentuk tanya jawab secara langsung, ujian tulisan ataupun dialog kepada peserta didik mengenai materi pelajaran yang telah diajarkan sebelumnya, apakah telah diterima dengan baik atau belum dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang relevan.
2)      Tidak Langsung:  Cara yang dilakukan guru dalam metode ini adalah dengan memberikan tugas-tugas mengenai materi yang diajarkan.
“Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!" Mereka menjawab: "Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (al-Baqarah : 31-32).          
Dalam ayat ini Allah SWT menguji pengetahuan dan pemahaman Adam as tentang dunia ini dan penciptaannya.
b.      Aspek afektif. 
Aspek afektif adalah aspek yang mengarah pada perasaan atau jiwa dari peserta didik  yang sasarannya adalah cara bersikap dalam perbuatan. Metode yang digunakan dalam aspek ini adalah:
1)      Pengamatan (Observasi)
Metode ini dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penelitian dengan langkah-langkah berikut : perencanaan, pengumpulan data, verifikasi data, analisis data dan penafsiran data.
2)      Ujian tertulis
Dengan melakukan pengisian angket-angket yang telah dibuat.
3)      Ujian Lisan
Dengan melakukan tanya jawab atau dialog kepada peserta didik.
c.       Aspek Psikomotorik
Aspek psikomotorik adalah aspek yang mengarah pada keterampilan ataupun kemahiran peserta didik. Metode yang digunakan dalam aspek ini adalah;
1)      Observasi
Melakukan pengamatan terhadap hal yang ingin ditinjau dengan langkah-langkah berikut: perencanaan, pengumpulan data, verifikasi data, analisis data dan penafsiran data.
2)      Tugas
Memberikan tugas-tugas yang sesuai dengan materi pembelajaran.
2.            Prinsip kesinambungan (istimrar : استمرار )
Penilaian diusahakan secara kesinambungan / kontinuitas atau terus menerus agar mendapatkan hasil yang diinginkan.
3.            Prinsip obyektivitas (maudluiyyah : موضوعية )
Penilaian diusahakan subjektivitas atau jujur, mengatakan sesuatu sesuai dengan apa adanya.
C.                Fungsi Evaluasi Dalam Pendidikan
Jahya Qohar Al – Haj (1985: 3) melihat fungsi evaluasi dari segi anak didik secara individual dan dari segi program pengajaran:
1.            Dilihat dari segi anak didik secara individual, evaluasi berfungsi:
a.       Mengetahui tingkat pencapaian anak didik dalam suatu proses belajar mengajar.
b.      Menetapkan keefektifan pengajaran dari rencana kegiatan.
c.       Memberi basis laporan kemajuan anak didik.
d.      Menghilangkan halangan- halangan atau memperbaiki kekeliruan yang terdapat sewaktu praktek.
2.            Dilihat dari segi program pengajaran, evaluasi berfungsi;
a.       Memberi dasar pertimbangan kenaikan dan promosi anak didik
  1. Memberi dasar penyusunan dan penempatan kelompok anak didik yang homogen.
  2. Diagnosis dan remedial pekerjaan anak didik.
  3. Memberi dasar pembimbingan dan penyuluhan.
  4. Dasar pemberian angka dan rapor bagi kemajuan anak didik.
  5. Memotivasi belajar anak didik.
  6. Mengidentifikasi dan mengkaji kelainan anak didik.
  7. Menafsirkan kegiatan sekolah ke dalam masyarakat.
  8. Mengadministrasi sekolah.
  9. Mengembangkan kurikulum.
  10. Mempersiapkan penelitian pendidikan di sekolah.
Jadi, evaluasi itu berfungsi memberikan informasi bagi perbaikan mutu pengajaran dan penyusunan program sekolah.
Lalu, bagaimanakah fenomena sebenarnya evaluasi pendidikan di Indonesia??
Berikut dikemukakan beberapa artikel yang memberi sedikit gambaran tentang evaluasi di dalam pendidikan di indonesia:
D.                Fenomena Evaluasi Pendidikan di Indonesia
1.                  KEGAGALAN GURU DALAM MELAKUKAN EVALUASI SETIAP AKHIR PROSES PEMBELAJARAN DALAM KELAS by: afdhee
Kalau kita perhatikan dunia pendidikan, kita akan mengetahui bahwa setiap jenis atau bentuk pendidikan pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan, selalu mengadakan evaluasi. Artinya pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan, selalu mengadakan penilaian terhadap hasil yang telah dicapai, baik oleh pihak terdidik maupun oleh pendidik.
Demikian pula dalam satu kali proses pembelajaran, guru hendaknya menjadi seorang evaluator yang baik. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah tujuan yang telah dirumuskan itu tercapai atau belum, dan apakah materi pelajaran yang diajarkan sudah tepat. Semua pertanyaan tersebut akan dapat dijawab melalui kegiatan evaluasi atau penilaian.
Dengan menelaah pencapaian tujuan pengajaran, guru dapat mengetahui apakah proses belajar yang dilakukan cukup efektif memberikan hasil yang baik dan memuaskan atau sebaliknya. Jadi jelaslah bahwa guru hendaknya mampu dan terampil melaksanakan penilaian, karena dengan penilaian guru dapat mengetahui prestasi yang dicapai oleh siswa setelah ia melaksanakan proses belajar.
 Dalam fungsinya sebagai penilai hasil belajar siswa, guru hendaknya terus menerus mengikuti hasil belajar yang telah dicapai oleh siswa dari waktu ke waktu. Informasi yang diperoleh melalui evaluasi ini merupakan umpan balik (feed back) terhadap proses belajar mengajar. Umpan balik ini akan dijadikan titik tolak untuk memperbaiki dan meningkatkan proses belajar mengajar selanjutnya. Dengan demikian proses belajar mengajar akan terus dapat ditingkatkan untuk memperoleh hasil yang optimal.
Khusus untuk mata pelajaran matematika hampir semua guru telah melaksanakan evaluasi di akhir proses belajar mengajar di dalam kelas. Namun hasil yang diperoleh kadang-kadang kurang memuaskan. Kadang-kadang hasil yang dicapai dibawah standar atau di bawah rata-rata.
Pada mata pelajaran yang lainnya kadang dilaksanakan pada akhir pelajaran, dan ada juga pada saat proses belajar mengajar berlangsung. Kapan waktu pelaksanaan evaluasi tersebut tidak menjadi masalah bagi guru yang penting dalam satu kali pertemuan ia telah melaksanakan penilaian terhadap siswa di kelas.
Tetapi ada juga guru yang enggan melaksanakan evaluasi di akhir pelajaran, karena keterbatasan waktu, menurut mereka lebih baik menjelaskan semua materi pelajaran sampai tuntas untuk satu kali pertemuan, dan pada pertemuan berikutnya di awal pelajaran siswa diberi tugas atau soal-soal yang berhubungan dengan materi tersebut.
 Ada juga guru yang berpendapat, bahwa penilaian di akhir pelajaran tidak mutlak dengan tes tertulis. Bisa juga dengan tes lisan atau tanya jawab. Kegiatan dirasakan lebih praktis bagi guru, karena guru tidak usah bersusah payah mengoreksi hasil evaluasi anak. Tetapi kegiatan ini mempunyai kelemahan yaitu anak yang suka gugup walaupun ia mengetahui jawaban dari soal tersebut, ia tidak bisa menjawab dengan tepat karena rasa gugupnya itu. Dan kelemahan lain tes lisan terlalu banyak memakan waktu dan guru harus punya banyak persediaan soal. Tetapi ada juga guru yang mewakilkan beberapa orang anak yang pandai, anak yang kurang dan beberapa orang anak yang sedang kemampuannya utnuk menjawab beberapa pertanyaan atau soal yang berhubungan dengan materi pelajaran itu.
Cara mana yang akan digunakan oleh guru untuk evaluasi tidak usah dipermasalahkan, yang jelas setiap guru yang paham dengan tujuan dan manfaat dari evaluasi atau penialaian tersebut. Karena ada juga guru yang tidak mengiraukan tentang kegiatan ini, yang penting ia masuk kelas, mengajar, mau ia laksanakan evaluasi di akhir pelajaran atau tidak itu urusannya. Yang jelas pada akhir semester ia telah mencapai target kurikulum.
Akhir-akhir ini kalau kita teliti di lapangan, banyak guru yang mengalami kegagalan dalam melaksanakan evaluasi di akhir pelajaran. Hal ini tentu ada faktor penyebabnya dan apakah cara untuk mengatasinya.
Menurut Drs. Moh. Uzer Usman dalam bukunya (Menjadi Guru Profesional hal 11) menyatakan bahwa tujuan penilaian adalah :
a.       Untuk mengetahui keberhasilan pencapaian tujuan
b.      Untuk mengetahui penguasaan siswa terhadap materi pelajaran
c.       Untuk mengetahui ketepatan metode yang digunakan
d.      Untuk mengetahui kedudukan siswa di dalam kelompok/kelas
e.       Untuk mengaklasifikasikan seorang siswa apakah termasuk dalam kelompok yang pandai, sedang, kurang atau cukup baik dibandingkan dengan teman-teman sekelasnya.
Dan menurut buku Mengukur Hasil Belajar (hal 72-74) yang di susun oleh Drs. Azhari Zakri menyatakan evaluasi bermanfaat bagi guru untuk :
a.       Mengukur kompetensi atau kapabalitas siswa, apakah mereka telah merealisasikan tujuan yang telah ditentukan.
b.      Menentukan tujuan mana yang belum direalisasikan sehingga dapat menentukan tindakan perbaikan yang cocok yang dapat diadakan
c.       Memutuskan ranking siswa, dalam hal kesuksesan mereka mencapai tujuan yang telah disepakati.
d.      Memberikan informasi kepada guru tentang cocok tidaknya strategi mengajar yang digunakan.
e.       Merencanakan prosedur untuk memperbaiki rencana pengajaran dan menentukan apakah sumber belajar tambahan perlu digunakan.
f.       Memberikan umpan balik kepada kita informasi bagi pengontrolan tentang sesuai tidaknya pengorganisasian belajar dan sumber belajar.
g.      Mengetahui dimana letak hambatan pencapaian tujuan tersebut.
Atas dasar ini, faktor yang paling penting dalam evaluasi itu bukan pada pemberian angka. Melainkan sebagai dasar feed back (catu balik). Catu balik itu sendiri sangat penting dalam rangka revisi. Sebab proses belajar mengajar itu kontinyu, karenanya perlu selalu melakukan penyempurnaan dalam rangkan mengoptimalkan pencapaian tujuan.
 Bila evaluasi merupakan catu balik sebagai dasar memperbaiki sistem pengajaran, sesungguhnya pelaksanaan evaluasi harus bersifat kontinyu. Setiap kali dilaksanakan proses pangajaran, harus dievaluasi (formatif). Sebaliknya bila evaluasi hanya dilaksanakan di akhir suatu program (sumatif) catu balik tidak banyak berarti, sebab telah banyak proses terlampaui tanpa revisi.
 Oleh karena itu, agar evaluasi memberi manfaat yang besar terhadap sistem pengajaran hendaknya dilaksanakan setiap kali proses belajar mengajar untuk suatu topik tertentu. Namun demikian evaluasi sumatif pun perlu dilaksanakan untuk pengembangan sistem yang lebih luas.
Dari tujuan dan manfaat evaluasi yang di atas, masih ada pendapat lain dari manfaat evaluasi seperti yang dikemukakan oleh Noehi Nasution dalam bukunya Materi Poko Psikologi Pendidikan hal 167, menjelaskan bahwa kegiatan penilaian tidak hanya untuk mengisi raport anak didik, tetapi juga untuk :
a.       Menseleksi anak didik
b.      Menjuruskan anak didik
c.       Mengarahkan anak didik kepada kegiatan yang lebih sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
d.      Membantu orang tua untuk menentukan hal yang paling baik untuk anaknya, untuk membina dan untuk mempersiapkan dirinya untuk masa depan yang lebih baik.
Dari tujuan dan manfaat evaluasi yang telah diikemukakan oleh para ahli di atas, yang penting dengan mengadakan evaluasi sebagai guru dapat mengetahui kelemahan-kelemahan atau kekurangannya dalan menyampaikan materi pelajaran. Sehingga ia dapat menata kembali atau menggunakan strategi baru dalam proses pembelajaran sehingga akan mendapatkan hasil yang lebih baik dari sebelumnya.
Di dalam telaah teori dan berdasarkan pendapat para ahli, telah mencantumkan tujuan serta manfaat evaluasi di akhir pelajaran. Selain menilai hasil belajar murid, evaluasi juga menilai hasil mengajar guru dengan kata lain, guru dapat menilai dirinya sendiri dimana kekurangan dan kelemahannya dalam mengajar, sehingga memperoleh hasil yang sesuai dengan apa yang diharapkan.
 Jika dalam suatu kegiatan belajar, tujuan sudah diidentifikasi, biasanya dapat disusun suatu ters atau ujian yang akan digunakan untuk menentukan apakah tujuan tersebut dicapai atau tidak. Mager pernah mengatakan bahwa jika kita mempelajari dengan teliti semua tahap yang telah dibicarakan sampai saat ini, maka siswa sudah harus dapat melakukan apa yang telah direncanakan untuk mereka lakukan. Hasil dari penialaian dapat mendorong guru untuk memperbaiki keterampilan profesional mereka, dan juga membantu mereka mendapat pasilitas serta sumber belajar yang lebih baik.
 Di dalam suatu tes belajar, sebagian besar nilai berdistribusi normal (yakni beberapa murid hasilnya baik, beberapa buruk, tetapi sebagian besar menunjukkan rata-rata). Dalam ter kriteria, sebagian tes berada di bagian atas. Hal ini lumrah, karena jika seorang guru memberikan tujuan yang berjumlah 10, misalnya, maka ia akan kecewa jika para siswa hanya merealisasikan 50% saja.
Tes dan ujian yang mengukur pencapaian tujuan, belum mendapat perhatian yang serius oleh guru dan instruktur, kecuali akhir-akhir ini. Program pendidikan dan latihan sebelum ini telah dianggap sudah berhasil tanpa perlu ada evaluasi. Sikap ini disebabkan oleh empat kesulitan utama yakni :
a.       Tidak adanya kerangka konseptual yang sesuai bagi evaluasi.
b.      Kurangnya ketepatan dalam perumusan tujuan dalam pendidikan
c.       Kesulitan yang meliputi pengukuran pendidikan
d.      Sifat program pendidikan itu sendiri.
Namun dengan adanya investasi besar-besaran dalam pendidikan, telah dirasakan kebutuhan akan suatu bentuk evaluasi. Evaluasi dapat mengambil dua macam bentuk :
a.       Ia dapat menilai cara mengajar seorang guru (dengan mengukur variabel-variabel seperti suatu kebiasaan-kebiasaan, humor, kepribadian, penggunaan papan tulis, teknik bertanya, aktivitas kelas, alat bantu audiovisual, strategi mengajar dan lain-lain.
b.      Ia dapat menilai hasil belajar (yakni pencapaian tujuan belajar.
Selama ini guru mengadakan penilaian hanya untuk mencari angka atau nilai untuk anak didik. Apabila anak banyak memperoleh nilai dibawah 6 (enam), maka guru menganggap bahwa anak didiklah yang gagal dalam menyerap materi pelajaran atau materi pelajaran terlalu berat, sehingga sukar dipahami oleh anak. Kalau anak yang memperoleh nilai dibawah 6 mencapai 50% dari jumlah anak, hal ini sudah merupakan kegagalan guru dalam melaksanakan evaluasi di akhir pelajaran. Apa penyebab hal ini bisa terjadi ?
a.       Guru kurang menguasi materi pelajaran.
Sehingga dalam menyampaikan materi pelajaran kepada anak kalimatnya sering terputus-putus ataupun berbelit-belit yang menyebabkan anak menjadi bingung dan sukar mencerna apa yang disampaikan oleh guru tersebut. Tentu saja di akhir pelajaran mareka kewalahan menjawab pertanyaan atau tidak mampu mengerjakan tugas yang diberikan. Dan akhirnya nilai yang diperoleh jauh dari apa yang diharapkan.
b.      Guru kurang menguasai kelas,
Guru yang kurang mampu menguasai kelas mendapat hambatan dalam menyampaikan materi pelajaran, hal ini dikarenakan suasana kelas yang tidak menunjang membuat anak yang betul-betul ingin belajar menjadi terganggu.
c.       Guru enggan mempergunakan alat peraga dalam mengajar.
Kebiasaan guru yang tidak mempergunakan alat peraga memaksa anak untuk berpikir verbal sehingga membuat anak sulit dalam memahami pelajaran dan otomatis dalam evaluasi di akhir pelajaran nilai anak menjadi jatuh.
d.      Guru kurang mampu memotivasi anak dalam belajar sehingga dalam menyampaikan materi pelajaran, anak kurang menaruh perhatian terhadap materi yang disampaikan oleh guru, sehingga ilmu yang terkandung di dalam materi yang disampaikan itu berlalu begitu saja tanpa ada perhatian khusus dari anak didik.
e.       Guru menyamaratkan kemampuan anak di dalam menyerap pelajaran.
Setiap anak didik mempunyai kemampuan yang berbeda dalam menyerap materi pelajaran. Guru yang kurang tangkap tidak mengetahui bahwa ada anak didinya yang daya serapnya di bawah rata-rata mengalami kesulitan dalam belajar.
f.       Guru kurang disiplin dalam mengatur waktu.
Waktu yang tertulis dalam jadwal pelajaran, tidak sesuai dengan praktek pelaksanaannya,. Waktu untuk memulai pelajaran selalu telat, tetapi waktu istirahat dan jam pulang selalu tepat atau tidak pernah telat.
g.      Guru enggan membuat persiapan mengajar atau setidaknya menyusun langkah-langkah dalam mengajar, yang disertai dengan ketentuan-ketentuan waktu untuk mengawali pelajaran, waktu untuk kegiatan proses dan ketentuan waktu untuk akhir pelajaran.
h.       Guru tidak mempunyai kemajuan untuk nemambah atau menimba ilmu misalnya membaca buku atau bertukar pikiran dengan rekan guru yang lebih senior dan profesional guna menambah wawasannya.
i.        Dalam tes lisan di akhir pelajaran, guru kurang trampil mengajukan pertanyaan kepada murid, sehingga murid kurang memahami tentang apa yang dimaksud oleh guru.
j.        Guru selalu mengutamakan pencapaian target kurikulum.
Guru jarang memperhatikan atau menganalisa berapa persen daya serap anak terhadap materi pelajaran tersebut
2.                  UAN DAN PERMASALAHANNYA by: Ngadirin
Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menerapkan UAN sebagai salah satu bentuk evaluasi pendidikan. Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional Tahun Pelajaran 2003/2004 disebutkan bahwa tujuan UAN adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik melalui pemberian tes pada siswa sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah lanjutan tingkat atas. Selain itu UAN bertujuan untuk mengukur mutu pendidikan dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, sampai tingkat sekolah.
UAN berfungsi sebagai alat pengendali mutu pendidikan secara nasional, pendorong peningkatan mutu pendidikan secara nasional, bahan dalam menentukan kelulusan peserta didik, dan sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi penerimaan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. UAN merupakan salah satu bentuk evaluasi belajar pada akhir tahun pelajaran yang diterapkn pada beberapa mata pelajaran yang dianggap ¡§penting¡¨, walaupun masih ada perdebatan tentang mengapa mata pelajaran itu yang penting dan apakah itu berarti yang lain tidak penting. Benarkah bahwa matematika, IPA, dan Bahasa Inggris merupakan tiga mata pelajaran yang paling penting?
Pertanyaan yang muncul adalah apakah sistem evaluasi dalam bentuk UAN dapat menjawab semua informasi yang diperlukan dalam pencapaian tujuan? Apakah UAN dapat memberikan informasi tentang keimanan dan ketakwaan peserta didik terhadap Tuhan Yang Maha Esa? Apakah UAN dapat menjawab tingkat kreativitas dan kemandirian peserta didik? Apakah UAN dapat menjawab sikap demokratis anak? Dapatkah UAN memberikan semua informasi tentang tingkat ketercapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan tersebut?
Evaluasi seharusnya dapat memberikan gambaran tentang pencapaian tujuan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003. Evaluasi seharusnya mampu memberikan informasi tentang sejauh mana kesehatan peserta didik. Evaluasi harus mampu memberikan tiga informasi penting yaitu penempatan, mastery, dan diagnosis. Penempatan berkaitan dengan pada level belajar yang mana seorang anak dapat ditempatkan sehingga dapat menantang tetapi tidak frustasi? Mastery berkaitan dengan apakah anak sudah memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup untuk menuju ke tingkat berikutnya? Diagnosis berkaitan dengan pada bagian mana yang dirasa sulit oleh anak? (McNeil, 1977:134-135). UAN yang dilakukan hanya dengan tes akhir pada beberapa mata pelajaran tidak mungkin memberikan informasi menyeluruh tentang perkembangan peserta didik sebelum dan setelah mengikuti pendidikan.
Dalam Keputusan Mendiknas No. 153/U/2003 terdapat ketidaksinambungan antara tujuan, fungsi, dan bentuk ujian.
Pertama, bahwa pelaksanaan UAN bertujuan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik melalui pemberian tes. Dari pernyataan tersebut muncul beberapa pertanyaan antara lain:
a.       Dapatkah tes yang dilaksanakan di bagian akhir tahun pelajaran memberikan gambaran tentang perkembangan pendidikan peserta didik?
b.      Dapatkah tes tersebut memperhatikan proses belajar mengajar dalam keseharian?
c.       Dapatkah tes tertulis melihat aspek sikap, semangat dan motivasi belajar anak?
d.      Dapatkah tes di ujung tahun ajaran menyajikan keterampilan siswa yang sesungguhnya?
e.       Bagaimana kalau terjadi anak sakit pada saat mengikuti tes?
f.       Apakah hasil tes dapat menggambarkan kemampuan dan keterampilan anak selama mengikuti pelajaran?
Pertanyaan-pertanyaan di atas tidak mudah untuk memperoleh jawabannya bila dengan hanya memberikan tes pada akhir tahun pelajaran. Hasil belajar bukan hanya berupa pengetahuan yang lebih banyak bersifat hafalan, tetapi juga berupa keterampilan, sikap, motivasi, dan perilaku yang tidak semuanya dapat diukur dengan menggunakan tes karena melibatkan proses belajar. Dengan kata lain terjadi pertentangan antara tujuan yang ingin dicapai dengan bentuk ujian yang diterapkan, karena pengukuran hasil belajar tidak bisa diukur hanya dengan memberikan tes di akhir tahun pelajaran saja.
Kedua, tujuan ujian sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Mendiknas di atas adalah untuk mengukur mutu pendidikan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, sampai tingkat sekolah. Lagi pertanyaan yang serupa dengan pertanyaan-pertanyaan di atas muncul, seperti:
a.       Apakah mutu pendidikan dapat diukur dengan memberikan ujian akhir secara nasional di akhir tahun ajaran?
b.      Apabila dihadapkan mutu pendidikan dari aspek sikap dan perilaku siswa, apakah bisa dilihat hanya pada saat sekejap di penghujung tahun?
Mutu pendidikan pada tingkat nasional dapat dilihat dengan berbagai cara, tetapi pelaksanaan UAN sebagaimana yang dipraktekkan belum menjawab pertanyaan sejauh mana mutu pendidikan di Indonesia, apakah menurun atau meningkat dari tahun sebelumnya. Bahkan terdapat indikasi bahwa soal-soal UAN (yang dulu disebut Ebtanas) berbeda dari tahun ke tahun, dan seandainya hal ini benar maka akibatnya tidak bisa dibandingkannya hasil ujian antara tahun lalu dengan sekarang. Selain itu mutu pendidikan tidak mungkin diukur dengan hanya memberikan tes pada beberapa mata pelajaran “penting¨ saja, apalagi dilaksanakan sekali di akhir tahun pelajaran.
Mutu pendidikan terkait dengan semua mata pelajaran dan pembiasaan yang dipelajari dan ditanamkan di sekolah, bukan hanya pengetahuan koqnitif saja. UAN tidak akan dapat menjawab pertanyaan seberapa jauh perkembangan anak didik dalam mengenal seni, olah raga, dan menyanyi. UAN tidak akan mampu melihat mutu pendidikan dari sisi percaya diri dan keberanian siswa dalam mengemukakan pendapat dan bersikap demokratis. Dengan kata lain, UAN tidak akan mampu menyediakan informasi yang cukup mengenai mutu pendidikan. Artinya tujuan yang diinginkan masih terlalu jauh untuk dicapai hanya dengan penyelenggaraan UAN.

Ketiga, ujian bertujuan untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
Adalah ironis kalau UAN dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyenggaraan pendidikan, karena pendidikan merupakan satu kesatuan terpadu antara kognitif, afektif, dan psikomotor. Selain itu pendidikan juga bertujuan untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia, berbudi luhur, mandiri, cerdas, dan kreative yang semuanya itu tidak dapat dilihat hanya dengan penyelenggaraan UAN. Dengan kata lain, UAN belum memenuhi syarat untuk dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
Jika dihubungkan dengan kurikulum, maka UAN juga tidak sejalan dengan salah satu prinsip yang dianut dalam pengembangan kurikulum yaitu ¡§diversifikasi kurikulum¡¨. Artinya bahwa pelaksanaan kurikulum disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing. Kondisi sekolah di Jakarta dan kota-kota besar tidak bisa disamakan dengan kondisi sekolah-sekolah di daerah perkampungan, apalagi di daerah terpencil. Kondisi yang jauh berbeda mengakibatkan proses belajar mengajar juga berbeda. Sekolah di lingkungan kota relatif lebih baik karena sarana dan prasana lebih lengkap. Tetapi di daerah-daerah pelosok keberadaan sarana dan prasarana serba terbatas, bahkan kadang jumlah guru pun kurang dan yang ada pun tidak kualified akibat ketiadaan. Kebijakan penerapan UAN untuk semua sekolah di Indonesia telah melanggar prinsip tersebut dan mengakibatkan ketidak adilan karena ibarat mengetes atletik tingkat pelatnas yang setiap hari dilatih dengan segala sarana dan prasarana termasuk pelatih yang memadai dengan atletik kampung yang memiliki sarana seadanya. Tentu saja hasilnya jauh berbeda, tetapi kebijakan yang diambil adalah menyamakan mereka.
Pelaksanaan UAN hanya pada beberapa mata pelajaran yang dianggap “penting¨ juga memiliki permasalahan tersendiri. Benarkah hanya matematika, bahasa Indonesia yang merupakan mata pelajaran penting? Bagaimana kalau ada anak yang memiliki bakat untuk melukis, apakah itu berarti bahwa pelajaran seni jelas merupakan pelajaran penting bagi dia? Bagaimana juga dengan anak yang bercita-cita menjadi olahragawan yang berarti bahwa pelajaran olah raga merupakan pelajaran yang penting bagi dia? Kalau begitu kata “penting¨ di sini untuk siapa? Pelaksanaan UAN pada beberapa mata pelajaran akan mendorong guru untuk cenderung mengajarkan mata pelajaran tersebut, karena yang lain tidak akan dilakukan ujian nasional. Hal ini dapat berakibat terkesampingnya mata pelajaran lain, padahal tidak semua anak senang pada mata pelajaran yang diujikan. Akibat dari kondisi ini adalah terjadi peremehan terhadap mata pelajaran yang tidak dilakukan pengujian.
 Beberapa orang berpendapat bahwa UAN bertentangan dengan kebijakan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999. Hal ini dapat dipahami sebagai berikut. Kebijakan UAN dilaksanakan bersamaan dengan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah. Selain itu pada saat yang sama juga dikenalkan kebijakan otonomi sekolah melalui manajemen berbasis sekolah. Evaluasi sudah seharusnya menjadi hak dan tanggung jawab daerah termasuk sekolah, tetapi pelaksanaan UAN telah membuat otonomi sekolah menjadi terkurangi karena sekolah harus tetap mengikuti kebijakan UAN yang diatur dari pusat.
 Selain itu UAN berfungsi untuk menentukan kelulusan siswa. Padahal pendidikan merupakan salah satu bidang yang diotonomikan, kecuali sistem dan perencanaan pendidikan yang diatur secara nasional termasuk kurikulum. Di sisi lain, dengan adanya kebijakan otonomi sekolah yang berhak meluluskan siswa adalah sekolah melalui kebijakan manajemen berbasis sekolah. UAN telah dijadikan alat untuk ¡§menghakimi¡¨ siswa, tetapi dengan cara yang tanggung karena dengan memberikan batasan nilai minimal 4.00. Dengan menetapkan nilai serendah itu, maka berarti bahwa standar mutu pendidikan di Indonesia memang ditetapkan sangat rendah. Kalau direnungkan, apa arti nilai 4 pada suatu ujian. Nilai 4 dapat diartikan hanya 40% dari seluruh soal yang diujikan dikuasai, padahal secara umum pada bagian lain diakui bahwa nilai yang dapat diterima untuk dinyatakan cukup atau baik adalah di atas 6. Dengan kata lain, UAN selain menetapkan standar mutu pendidikan yang sangat rendah telah “menghakimi¨ semua siswa tanpa melihat latar belakang, situasi, kondisi, sarana dan prasarana serta proses belajar mengajar yang dialami terutama siswa di daerah pedesaan.
E.                 BAGAIMANA EVALUASI PENDIDIKAN SEHARUSNYA DILAKUKAN
Evaluasi harus mampu menjawab semua informasi tentang tingkat pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Pendidikan yang diarahkan untuk melahirkan tenaga cerdas yang mampu bekerja dan tenaga kerja yang cerdas tidak dapat diukur hanya dengan tes belaka (Soedijarto, 1993a:17). Untuk itu evaluasi harus mampu menjawab kecerdasan peserta didik sekaligus kemampuannya dalam bekerja. Sistem evaluasi yang lebih banyak berbentuk tes obyektif akan membuat peserta didik mengejar kemampuan kognitif dan bahkan dapat dicapai dengan cara mengafal saja. Artinya anak yang lulus ujian dalam bentuk tes obyektif belum berarti bahwa anak tersebut cerdas apalagi terampil bekerja, karena cukup dengan menghafal walaupun tidak mengerti maka dia dapat mengerjakan tes. Sebagai konsekuensinya harus dikembangkan sistem evaluasi yang dapat menjawab semua kemampuan yang dipelajari dan diperoleh selama mengikuti pendidikan. Selain itu pendidikan harus mampu membedakan antara anak yang mengikuti pendidikan dengan anak yang tidak mengikuti pendidikan. Dengan kata lain evaluasi tidak bisa dilakukan hanya pada saat tertentu, tetapi harus dilakukan secara komperehensif atau menyeluruh dengan beragam bentuk dan dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan (Soedijarto, 1993b:27-29).
Bisakah UAN dipertahankan? Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa UAN banyak bertentangan bahkan dengan tujuannya sendiri, sehingga sulit dipertahankan. Seandainya Pemerintah tetap memilih untuk mempertahankan UAN maka selama itu perdebatan dan ¡§ketidakadilan¡¨ akan terjadi di dunia pendidikan karena memperlakukan tes yang sama kepada semua anak Indonesia yang kondisinya diakui berbeda-beda. Selain itu salah satu prinsip pendidikan adalah berpusat pada anak, artinya pendidikan harus mampu mengembangkan potensi yang dimiliki anak. Seorang anak yang berpotensi untuk menjadi seorang seniman tidak bisa dipaksakan untuk menguasai matematika kalau dia sendiri tidak menyukainya dan berpikir tidak relevan dengan seni yang digelutinya. Memperlakukan semua anak dengan memberikan UAN sama artinya menganggap semua anak berpotensi sama untuk menguasai mata pelajaran yang diujikan, padahal kenyataannya berbeda.
Bagaimana evaluasi pendidikan yang sebaiknya dilakukan? Menurut pendapat saya, evaluasi sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Sistem penerimaan siswa pada jenjang berikutnya dilakukan dengan cara diberikan tes masuk oleh sekolah masing-masing. Dengan cara demikian, maka setiap sekolah akan menetapkan standar sendiri melalui tes masuk yang dipakai. Sekolah yang berkualitas akan memiliki tes masuk yang relevan, dan sekolah yang kurang bermutu akan ditinggalkan masyarakat. Selain itu sekolah yang menghasilkan lulusan yang tidak bisa menerobos ke sekolah berikutnya juga akan ditinggalkan masyarakat. Dengan demikian akan terjadi persaingan sehat antar sekolah dalam menghasilkan lulusan yang terbaik dalam arti dapat melanjutkan ke sekolah berikutnya. Sistem penerimaan dengan mengacu pada UAN akan berakibat pada manipulasi data, bahkan membuka peluang terjadinya kecurangan. Pada umumnya sekolah berlomba-lomba untuk meluluskan siswa-siswanya dengan cara memberikan nilai kelulusan yang tinggi. Tetapi dengan adanya tes masuk pada sekolah berikutnya (kecuali masuk SLTP harus lanjut karena masih dalam cakupan wajib belajar), maka sekolah akan berlomba untuk membuat siswanya disamping lulus juga diterima di sekolah berikutnya.
Sistem evaluasi yang diserahkan sepenuhnya ke sekolah bukan berarti tidak diperlukan pedoman atau petunjuk teknis. Pedoman untuk melakukan evaluasi tetap diperlukan dalam memberikan guidance bagi guru agar dalam melakukan evaluasi tetap mengacu kepada kaedah-kaedah evaluasi yang berlaku secara umum. Jika UAN tetap dipertahankan maka tujuan dan pelaksanaannya harus dimodifikasi. Sebagai contoh bahwa UAN bukan bertujuan untuk menentukan kelulusan siswa tetapi dipakai sebagai pengendalian mutu pendidikan. Artinya UAN tidak perlu dikaitkan dengan kelulusan siswa, tetapi untuk mengetahui perkembangan pendidikan pada umumnya. Dengan tujuan ini maka standar nilai UAN haruslah minimal 6 sebagaimana pada umumnya dan hanya berpengaruh pada kredibilitas sekolah.
 Sistem pelaporan hasil belajar dalam bentuk raport perlu direformasi dengan bentuk lain yang lebih komperehensif. Sebagai contoh apa arti seorang anak memperoleh nilai 8 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia di raportnya? Apakah itu berarti anak tersebut menguasai pidato dengan baik, dapat menulis puisi, dan mampu berdebat? Informasi nilai yang ada diraport tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Sehingga nilai raport perlu dimodifikasi sehingga dapat memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya tentang kemampuan yang telah dimiliki anak. Sebagai contoh, bahwa untuk laporan hasil belajar bahasa Indonesia perlu mencakup kemampuan tentang membaca, berbicara, mengemukakan pendapat, kemampuan menulis, membuat karangan, berpidato, sikap menghargai orang lain, dan sebagainya. Hal yang sama dikembangkan untuk mata pelajaran yang lain. Model penilaian dengan menggunakan portfolio mungkin lebih baik daripada sistem raport yang digunakan saat ini.















BAB III
PENUTUP
1.                  Kesimpulan
Evaluasi pendidikan yang merupakan proses belajar mengajar untuk menilai dari segala sesuatu yang terdapat pada diri seseorang baik berupa ucapan perbuatan dan hati sanubari, dalam hal ini, memberikan umpan balik terhadap program secara keseluruhan. Tolok ukur keberhasilan pengevaluasian tidak hanya tergantung pada tingkat keberhasilan tujuan dan pendidikan yang dapat dicapai, melainkan berkenaan dengan penilaian terhadap berbagai aspek yang dapat mempengaruhi proses belajar tersebut.
Begitu banyak pertentangan tentang kebijakan UAN dengan model evaluasi pendidikan yang seharusnya, tujuan pendidikan nasional maupun dengan tujuan UAN itu sendiri. Dimana kebijakan UAN kontra produktif bagi pendidikan nasional dan tujuan yang ingin dicapai menjadi gagal total bahkan hanya menimbulkan masalah baru. Kecurangan sistematik tidak hanya mengaburkan pemetaan mengenai kondisi pendidikan nasional tapi juga berdampak buruk bagi guru dan murid dan juga kreativitas murid terkungkung karena perhatian dan porsi pembelajaran lebih besar pada mata pelajaran pilihan pemerintah. Padahal tujuan pendidikan sesungguhnya adalah membentuk manusia cerdas, penuh kreativitas dan mandiri serta dapat mengatasi segala persoalan yang dihadapi.
Oleh karena itu pemerintah harus mengkaji ulang tentang kebijakan UAN ini atau memberikan kepercayaan kepada tim agar dapat melakukan kegiatannya secara optimal. Dengan cara demikian maka perumusan kebijakan nasional pendidikan akan berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat dan menghasilkan kebijakan yang tepat bagi perkembangan bangsa dan Negara di masa mendatang.
  1. Saran
Dalam penulisan makalah ini, pemakalah menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu pemakalah mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari teman-teman dan dosen pembimbing demi kesempurnaan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA
Soedijarto, Prof., DR, MA. 1993. Menuju Pendidikan Nasional Yang Relevan dan Bermutu. Jakarta: Balai Pustaka
Soedijarto, Prof., DR, MA. 1993. Memantapkan Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Grasindo
Mengukur Hasil Belajar, bahan ajar yang disusun oleh Drs. Azhari Zakri Dosen FKIP UNRI
Soedijarto, Prof., DR, MA. 1993b. Memantapkan Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Grasindo

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
http://topnew-naruto.blogspot.com/2010/09/evaluasi-pendidikan-hadits-tarbawi.html
Read More »