BAB I
PENDAHULUAN
Permasalahan krusial yang dihadapi umat islam
setelah wafatnya Rasulullah, Muhammad saw. adalah tentang siapa yang akan
menggantikan kedudukan beliau sebagai pemimpin umat. Ini terjadi karena baik
Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi sendiri tidak ada yang secara tegas menjelaskan
bagaimana system suksesi dan bentuk pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh
umat islam setelah beliau. Ini menimbulkan berbagai penafsiran dan perbedaan
pendapat yang pada gilirannya melahirkan berbagai aliran politik dalam islam.
Perbedaan penafsiran ini akhirnya melahirkan berbagai aliran politik dalam
islam seperti Sunni, Syi’ah. Khawarij dan Mu’tazilah.
Adakah
system politik dalam islam? Pertanyaan ini barangkali menarik dikemukakan.
Karena hingga saat ini dikalangan umat islam sendiri terdapat perbedaan
pendapat dalam menjawab permasalahan ini..
BAB II
PEMBAHASAN
ISLAM DAN
KEKUASAAN POLITIK
A.
Pengertian Politik
Perkataan politik berasal dari bahasa Latin Politicus dan bahasa Yunani
Politicos, artinya (sesuatu yang) berhubungan dengan warga negara atau warga
kota. Kedua kata itu berasal dari kata polis, maknanya kota. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (1989), pengertian politik sebagai kata benda ada 3. Jika
dikaitkan dengan ilmu artinya:
1.
Pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang system
pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan).
2.
Segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat
dan sebagainya) mengenai pemerintahan atau terhadap negara lain.
3.
Kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau
menangani suatu masalah).
Karena maknanya yang banyak itu, dalam kepustakaan
ilmu politik bermacam-macam definisi tentang politik. Keragaman definisi itu,
disebabkan karena setiap sarjana ilmu politik hanya melihat satu aspek atau
satu unsur politik saja. Menurut Miriam
Budiardjo (1993: 8,9) ada 5 unsur sebagai konsep pokok dalam politik, yaitu:
a)
Negara
b)
Kekuasaan
c)
Pengambilan keputusan
d) Kebijaksanaan
(kebijakan)
e)
Pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam
masyarakat.
Kelima unsur politik yang dikemukakannya itu
berdasarkan definisi politik yang dirumuskannya. Ia menyatakan bahwa “politik
(politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu system politik (negara)
yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan system itu dan melaksanakan
tujuan-tujuan itu.” Untuk melaksanakan tujuan-tujuan system politik itulah
diperlukan kelima unsure diatas. Dan dari definisi yang dikemukannya, Miriam
Budiardjo melihat kegiatan (politik) merupakan inti definisi politik.
Rumusan yang berbeda dikemukakan oleh Deliar Noer,
dengan mempergunakan 2 pendekatan, yakni:
a)
Pendekatan nilai
b)
Pendekatan perilaku
Deliar mengatakan bahwa “politik adalah segala
aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan dan yang bermaksud untuk
mempengaruhi, dengan jalan mengubah atau mempertahankan suatu macam bentuk atau
susunan masyarakat.”
Dari rumusan ini kelihatan bahwa hakikat politik
adalah perilaku manusia baik berupa aktivitas maupun sikap, yang bertujuan
mempengaruhi atau mempertahankan tatanan suatu masyarakat dengan mempergunakan
kekuasaan (Abd. Muin Salim, 1994: 37).
B.
Islam : Agama dan Negara
Sebagaimana semua agama yang
datang sebelumnya, islam juga tidak bisa dilepaskan dari sebuah negara yang
memberikan perlindungan dan pengikut setia yang menyebarkan ajarannya.
Kesimpulannya adalah bahwa semua agama mencakup urusan agama dan dunia secara
integral.
Secara tegas dapat dikatakan
islam adalah agama dan negara, sebuah agama yang menjadi sumber
aturan hukum dan inspirasi. Diatas prinsip-prinsip agama itulah terdapat
konstitusi yang dikembangkan oleh para imam mujtahid yang kredibel melalui
interpretasi dan legislasi. Para imam mujtahid itulah yang menekuni bidang
tersebut secara intensif dan mempersiapkan pemerintahan yang akan dijalankan
oleh para politisi, diplomat dan para juris, dan administratur. Selama pemegang
kendali pemertintahan itu terdiri dari orang-orang yang kaya ide, tidak memaksakan
kehendak atau dimonopoli oleh sekelompok orang, maka politik didalam agama
tidak akan lepas dari prinsip kepentingan publik dan tidak akan membawa hal-hal
yang destruktif. Tetapi akan lain kenyataannya apabila para pemegang kekuasaan
bersikap korup.
C.
Hubungan Islam dengan Negara
Hubungan antara islam dengan
negara telah banyak diulas dan dijelaskan oleh para ahli melalui sejumlah
penelitian, antara lain oleh Marzuki Wahid dan Rumadi. Dia menjelaskan 3
paradigma mengenai hubungan antara agama dengan negara, yaitu:
1.
Unified Paradigm ( Paradigma Integralistik), yaitu agama dan negara
merupakan satu kesatuan (integrated), dan politik atas negara merupakan
bagian dari agama; negara merupakan lembaga politik dan lembaga agama
sekaligus. Oleh karena itu, dalam paradigma ini ditetapkan bahwa kepala negara
adalah pemegang kekauasaan agama dan kekuasaan politik. Pemerintahannya
diselenggarakan atas dasar “kedaulatan Tuhan”. Paradigma ini dianut oleh Syi’ah
dan Sunni.
2.
Symbiotic Paradigm (Paradigma Simbiotik), yaitu
agama dan negara berhubungan secara simbiosis (hubungan saling menguntungkan
dan bersifat timbal balik). Agama memerlukan negara dan negara juga memerlukan
agama. Agama memerlukan negara karena negara dapat dijadikan media untuk
mengembangkan agama; dan negara memerlukan agama karena negara dapat berkembang
atas bimbingan etika dan moral agama. Salah seorang pendukung paradigma ini
adalah Al-Mawardi.
3.
Secularistic Paradigm (Paradigma Sekularistis).
Paradigma ini meruapkan penolakan terhadap dua paradigma sebelumnya. Penganut
pardigma ini mengajukan pemisahan (disparitas) agama dan negara atau
pemisahan negara dengan agama.. salah seorang pemrakarsanya adalah Ali Abd
Al-Raziq. Beliau menjelaskan bahwa islam hanya agama dan tidak mencakup urusan
negara.
D.
Prinsip-Prinsip Siyasah Dalam
Hidup Bermasyarakat dan Bernegara.
1.
Prinsip-Prinsip Dari Al-Qur’an
a.
Kedudukan manusia diatas bumi
Firman Allah swt.
“Ingatlah ketika Tuhanmu
berfirman kepada para malaikat: sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang
khalifah dimuka bumi.” (Q.S. Al-Baqarah: 30)
b.
Prinsip manusia sebagai umat yang satu
Firman Allah swt.
“Hai manusia, sesungguhnya
Kami ciptkan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang
paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling taqwa diantara
kamu.” (Q.S. Al-Hujurat: 13)
c.
Prinsip menegakkan kepastian hukum dan keadilan
Firman Allah swt.
“ Sesungguhnya Allah menyuruh
kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan
hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (Q.S. An-Nisa’: 58)
d.
Prinsip kepemimpinan
Firman Allah swt.
“Hai orang-oraqng yang
beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu.”
(Q.S. An-Nisa’: 59)
e.
Prinsip musyawarah
Firman Allah swt.
“Dan (bagi) orang-orang yang
menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka
(diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari
rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (Q.S. Asy-Syura: 38)
f.
Prinsip persatuan dan persaudaraan
Firman Allah swt.
“Dan berpeganglah kamu
semuanya kepada tali (agama) Allah dan jangnlah kamu bercerai-berai, dan
ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyyah)
bermusuh-musuhan, maka Allah menjinakkan antara hatimu lalu menjadikan kamu karena
nikmat Allah orang-orang yang bersaudara.” (Q.S. Ali-Imran: 103)
g.
Prinsip persamaan
h.
Prinsip hidup bertetangga/Hubungan antar negara
bertetangga
Firman Allah swt.
“Sembahlah Allah dan janganlah
kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua
orang ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga
yang dekat dan tetangga yang jauh.” (Q.S. An-Nisa’: 2)
i.
Prinsip tolong- menolong dan membela yang lemah
“Dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran.” (Q.S. Al-Ma’idah: 2)
j.
Prinsip perdamaian dan peperangan/Hubungan internasional
Firman Allah swt.
“Dan berperanglah dijalan
Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) jangnlah melampaui batas.
Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
(Q.S. Al-Baqarah: 190)
k.
Prinsip ekonomi dan perdagangan
“ Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara
kamu.” (Q.S. An-Nisa’: 29)
l.
Prinsip administrasi dalam perikatan/Mu’amalah
m. Prinsip membela negara
Firman Allah swt.
“Hai orang-orang yang beriman,
apakah sebabnya apabila dikatakan kepadamu: berangkatlah (untuk berjihad)
dijalan Allah, kamu merasa berat dan ingin tinggal ditempatmu? Apakah kamu puas
kehidupan didunia sebagai ganti kehidupan diakhirat? Padahal kenikamatan hidup
didunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit.” (Q.S.
At-Taubah: 38)
n.
Prinsip hak-hak asasi
1)
Hak untuk hidup (Q.S. Al-Isra’: 33)
2)
Hak atas milik pribadi dan mencari nafkah (Q.S.
An-Nisa’: 32)
3)
Hak atas penghormatan dan kehidupan pribadi (Q.S.
An-Nur: 27, Q.S. Al-Hujurat: 11, dan Q.S. Al-Hujurat: 12)
4)
Hak berpendapat dan berserikat
E.
Politik Dalam Islam
Didalam islam, kekuasaan politik kait mengait
dengan al-hukm. Perkataan al-hukm dan kata-kata yang terbentuk
dari kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur’an. Dalam bahasa
Indonesia, perkataan al-hukm yang telah dialih bahasakan menjadi hukum
intinya adalah peraturan, undang-undang, patokan atau kaidah, dan keputusan
atau vonis (pengadilan).
Didalam bahasa arab, kata tersebut yang berpola
mashdar (kata benda yang diturunkan dari kata kerja) dapat dipergunakan dalam
arti pebuatan atau sifat. Dengan demikian sebagai perbuatan, hukum bermakna
membuat atau menjalankan keputusan dan sebagai kata sifat kata itu merujuk pada
sesuatu yang diputuskan, yakni keputusan
atau peraturan perundang-undangan seprti dikenal dalam bahasa Indonesia
mengenai (sebagian) arti perkataan hukum. Kalau makna perbuatan itu dikaitkan
dengan kehidupan masyarkat, arti perbuatan dalam hubungan ini adalah
kebijaksanaan (kebijakan) atau pelaksanaan perbuatan sebagai upaya pengaturan
masyarakat. Disini jelas kelihatan hubungan al-hukm dengan konsep atau unsur
politik yang telah dikemukakan diatas, dan kaitan kata itu dengan kekuasaan
politik. Wujud kekuasaan politik menurut agama dan ajaran islam adalah sebuah
system politik yang diselenggarakan berdasarkan dan menurut hukum Allah yang
terkandung dalam Al-Qur’an (Abd Muin Salim, 1994: 161, 293).
Jika kata hukm yang berasal dari kata kerja hakama
yang terdapat dalam Surah Al-Qolam (68): 36, 39, 48 dan kata dalam Surah Al-Ma’idah (5): 50, 95
diperhatikan dengan seksama, jelas bahwa arti kata hukm dalam ayat-ayat
itu tidak hanya bersandar pada Tuhan, tetapi juga manusia. Ini berarti menurut
agama dan ajaran islam ada dua hukum. Pertama adalah hukum yang (ditetapkan)
Tuhan dan kedua hukum buatan manusia. Hukum buatan manusia harus bersandar dan
tidak boleh bertentangan dengan hukum Tuhan yang terdapat dalam Al-Qur’an seperti
yang telah disebutkan diatas.
Politik, kekuasaan dan hukum tersebut diatas sangat
erat hubungannya dengan manusia. Al-Qur’an memperkenalkan konsep tentang
manusia dengan menggunakan istilah-istilah anatara lain insan dan basyar.
Masing masing istilah berhubungn dengan dimensi yang berbeda yang dimiliki
manusia. Insan menunjuk pada hakikat manusia sebagai makhluk social
budaya dan ekonomi yaitu makluk yang memiliki kodrat hidup bermasyarakat dan
berpotensi (berkemampuan) mengembangkan kehidupannya dengan mengolah dan
memanfaatkan alam lingkungannya menurut pengetahuan yang diperolehnya.
Sedangkan basyar berkenaan dengan hakikat manusia sebagai makhluk
politik yakni makhluk yang diberi tanggung jawab dan kemampuan untuk mengatur
kehidupannya dengan menegakkan hukum-hukum dan ajaran-ajaran agama.
Manusia diciptakan Allah dengan sifat bawaan
ketergantungan kepada-Nya disamping sifat-sifat keutamaan, kemampuan jasmani
dan rohani yang memungkinkan ia melaksanakan fungsinya sebagai khalifah untuk
kemakmuran bumi. Namun demikian, perlu dikemukakan bahwa dalam keutamaan
manusia itu terdapat pula keterbatasan atau kelemhannya. Karena kelemahannya
itu, manusia tidak mampu mempertahankan dirinya kecuali dengan bantuan Allah.
Bentuk bantuan Allah itu terutama berupa agama
sebagai pedoman hidup didunia dalam rangka mencapai kebahagiaan diakhirat
nanti. Dengan bantuan-Nya Allah menunjukkan jalan yang harus ditempuh manusia
untuk mencapai tujuan hidupnya. Tujuan hidup manusia hanya dapat terwujud jika
manusia mampu mengaktualisasikan hakikat keberadaannya sebagai makhluk utama
yang bertanggung jawab atas tegaknya hukum Tuhan dalam pembangunan kemamkmuran
dibumi. Untuk itu, Al-Qur’an yang memuat wahyu Allah menunjukkan jalan dan
harapan, yakni:
1.
Agar manusia mewujudkan kehidupan yang sesuai
dengan fitrah (sifat asal atau kesucian) nya.
2.
Mewujudkan kebajikan atau kebaikan dengan
menegakkan hukum.
3.
Memelihara dan memenuhi hak-hak masyarakat dan
pribadi, dan pada saat yang sama memelihara diri atau membebaskan diri dari
kekejian, kemunkaran dan kesewenang-wenangan.
Untuk itu, diperlukan sebuah system politik sebagai
sarana dan wahana (alat untuk mecapai tujuan).
Al-Qur’an
tidak menyebutkan dengan tegas bagaimana mewujudkan suatu system politik.
Didalam beberapa ayat, Al-Qur’an hanya menyebut bahwa kekuasaan politik hanya
dijanjikan (akan diberikan) kepada orang-orang yang beriman dan beramal soleh.
Ini berarti bahwa system politik menurut agama dan ajaran islam terkait dengan
kedua factor tersebut. Disisi lain keberadaan sebuah system politik berkaitan
pula dengan ruang dan waktu. Ini berarti bahwa system politik adalah budaya
manusia sehingga keberadaannya tidak dapat dilepaskan dari dimensi kesejarahan.
Karena itu pula lahirnya system politik islami harus dihubungkan dengan sebuah
peristiwa bersejarah. Yang dimaksud adalah perjanjian atau bai’at keislaman
yang menimbulkan satu perikatan yang berisi pengakuan dan penaklukan diri
kepada islam sebagai agama. Konsekuensi
dari perjanjian tersebut adalah terwujudnya sebuah masyarakat muslim yang
dikendalikan oleh kekuasaan yang dipegang oleh Rasul. Dengan demikian,
terbentuklah sebuah system politik islami yang pertama dengan fungsi dan
struktur yang sederhana dalam mayarakat dan negara kota Medinah. System politik ini terjadi setelah disetujuinya piagam
Madinah, yang oleh Hamidullah disebut sebagai konstitusi tertulis pertama dalam
sejarah pada awal decade ketiga abad VII M (622) atau tahun 1 H. Dengan piagam
itu tegaklah system politik islam dalam sebuah negara. Sementara itu perlu dikemukakan
walaupun diatas disebutkan system politik islami berawal dari perikatan, namun
itu tidaklah berarti bahwa teori perjanjian masyarakat yang dikenal dalam
kepustakaan ilmu politik sama dengan perjanjian keislaman tersebut diatas.
Perjanjian keislaman itu merupakan konsep baru, disamping konsep-konsep yang telah dikenal. Lagipula sifatnya dalah
restrukturisasi atau penataan kembali suatu masyarakat menurut hukum ilahi.
Apa yang
telah dikemukakan diatas mengandung makna kemungkinan adanya system politik
islami dalam sebuah negara dan dalam masyarakat non-negara. Yang terakhir ini
terlihat dalam sejarah islam sebelum hijrah. Oleh karena itu, kendatipun wujud
ideal (yang dicita-citakan) sebuah system politik islami adalah sebuah negara,
tetapi pembicaraan tentang system politik islami dapat terlepas dari konteks
(bagian uraian, yang ada hubungannya dengan) kenegaraan yakni konteks kemasyarakatan yang dapat dipandang
sebagai sub system politik.
Dalam
sub system politik ini, hukum-hukum Allah dapat ditegakkan meskipun dalam ruang lingkup yang terbatas sesuai
dengan kemampuan sebagai persiapan pembentukan masyarakat mukmin yang siap
menjalankan hukum islam dan ajaran agama. Oleh karena itu, kesiapan masyarakat
itu dikaitkan dengan iman dan amal sholeh. Maka diantara langkah-langkah
mendasar yang harus dilakukan adalah pembaharuan, peningkatan iman dan
penggalakan beramal sholeh. Untuk itu, diperlukan kajian terhadap Al-Qur’an dan
Al-Hadits, pemasyarakatan dan pembudayaan hasil-hasil kajian itu (Abd Muin Salim, 1994: 295, 296).
Selanjutnya,
perlu dikemukakan bahwa konsep system politik islam adalah konsep politik yang
bersifat majemuk. Sebabnya, karena system politik islam lahir dari pemahaman
atau penafsiran seseorang terhadap Al-Qur’an berdasarkan kondisi kesejarahan
dan konteks persoalan masyarakat para pemikir politik. Namun demikian, adalah
naïf (tidak masuk akal) kalau ada pendapat yang mengatakan bahwa islam yang
telah membuat sejarah selama lima belas abad tidak mempunyai system politik
hasil pemikiran para ahlinya. Dalam kepustakaan dapat dijumpai pemikiran
politik yang dikembangkan oleh golongan Khawarij, Syi’ah dan Mu’tazilah.
Dikalangan Sunni terdapat juga pemikiran politik, baik dizaman klasik maupun di
abad pertengahan tentang proses terbentuknya negara, unsur-unsur dan
sendi-sendi negara, eksistensi lembaga pemerintahan, pengangkatan kepala
negara, syarat-syarat (menjadi) kepala negra, tujuan dan tugas pemerintahan,
pemberhentian kepala negara, sumber kekuasaan dan bentuk pemerintahan.
"By....Desi Mirawita S.Pd.I"





Tidak ada komentar:
Posting Komentar