Blogroll

Selasa, 22 Mei 2012

Islam dan Kekuatan Politik


BAB I
PENDAHULUAN
            Permasalahan krusial yang dihadapi umat islam setelah wafatnya Rasulullah, Muhammad saw. adalah tentang siapa yang akan menggantikan kedudukan beliau sebagai pemimpin umat. Ini terjadi karena baik Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi sendiri tidak ada yang secara tegas menjelaskan bagaimana system suksesi dan bentuk pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh umat islam setelah beliau. Ini menimbulkan berbagai penafsiran dan perbedaan pendapat yang pada gilirannya melahirkan berbagai aliran politik dalam islam. Perbedaan penafsiran ini akhirnya melahirkan berbagai aliran politik dalam islam seperti Sunni, Syi’ah. Khawarij dan Mu’tazilah.
 Adakah system politik dalam islam? Pertanyaan ini barangkali menarik dikemukakan. Karena hingga saat ini dikalangan umat islam sendiri terdapat perbedaan pendapat dalam menjawab permasalahan ini..










BAB II
PEMBAHASAN
ISLAM DAN KEKUASAAN POLITIK
A.      Pengertian Politik
Perkataan politik berasal dari bahasa Latin Politicus dan bahasa Yunani Politicos, artinya (sesuatu yang) berhubungan dengan warga negara atau warga kota. Kedua kata itu berasal dari kata polis, maknanya kota. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), pengertian politik sebagai kata benda ada 3. Jika dikaitkan dengan ilmu artinya:
1.        Pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang system pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan).
2.        Segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan atau terhadap negara lain.
3.        Kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah).
Karena maknanya yang banyak itu, dalam kepustakaan ilmu politik bermacam-macam definisi tentang politik. Keragaman definisi itu, disebabkan karena setiap sarjana ilmu politik hanya melihat satu aspek atau satu unsur  politik saja. Menurut Miriam Budiardjo (1993: 8,9) ada 5 unsur sebagai konsep pokok dalam politik, yaitu:
a)        Negara
b)        Kekuasaan
c)        Pengambilan keputusan
d)       Kebijaksanaan (kebijakan)
e)        Pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat.
Kelima unsur politik yang dikemukakannya itu berdasarkan definisi politik yang dirumuskannya. Ia menyatakan bahwa “politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu system politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan system itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.” Untuk melaksanakan tujuan-tujuan system politik itulah diperlukan kelima unsure diatas. Dan dari definisi yang dikemukannya, Miriam Budiardjo melihat kegiatan (politik) merupakan inti definisi politik.
Rumusan yang berbeda dikemukakan oleh Deliar Noer, dengan mempergunakan 2 pendekatan, yakni:
a)        Pendekatan nilai
b)        Pendekatan perilaku
Deliar mengatakan bahwa “politik adalah segala aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan dan yang bermaksud untuk mempengaruhi, dengan jalan mengubah atau mempertahankan suatu macam bentuk atau susunan masyarakat.”
Dari rumusan ini kelihatan bahwa hakikat politik adalah perilaku manusia baik berupa aktivitas maupun sikap, yang bertujuan mempengaruhi atau mempertahankan tatanan suatu masyarakat dengan mempergunakan kekuasaan (Abd. Muin Salim, 1994: 37).
B.       Islam : Agama dan Negara
Sebagaimana semua agama yang datang sebelumnya, islam juga tidak bisa dilepaskan dari sebuah negara yang memberikan perlindungan dan pengikut setia yang menyebarkan ajarannya. Kesimpulannya adalah bahwa semua agama mencakup urusan agama dan dunia secara integral.
Secara tegas dapat dikatakan islam adalah agama dan negara, sebuah agama yang menjadi sumber aturan hukum dan inspirasi. Diatas prinsip-prinsip agama itulah terdapat konstitusi yang dikembangkan oleh para imam mujtahid yang kredibel melalui interpretasi dan legislasi. Para imam mujtahid itulah yang menekuni bidang tersebut secara intensif dan mempersiapkan pemerintahan yang akan dijalankan oleh para politisi, diplomat dan para juris, dan administratur. Selama pemegang kendali pemertintahan itu terdiri dari orang-orang yang kaya ide, tidak memaksakan kehendak atau dimonopoli oleh sekelompok orang, maka politik didalam agama tidak akan lepas dari prinsip kepentingan publik dan tidak akan membawa hal-hal yang destruktif. Tetapi akan lain kenyataannya apabila para pemegang kekuasaan bersikap korup.
C.      Hubungan Islam dengan Negara  
Hubungan antara islam dengan negara telah banyak diulas dan dijelaskan oleh para ahli melalui sejumlah penelitian, antara lain oleh Marzuki Wahid dan Rumadi. Dia menjelaskan 3 paradigma mengenai hubungan antara agama dengan negara, yaitu:
1.        Unified Paradigm ( Paradigma Integralistik), yaitu agama dan negara merupakan satu kesatuan (integrated), dan politik atas negara merupakan bagian dari agama; negara merupakan lembaga politik dan lembaga agama sekaligus. Oleh karena itu, dalam paradigma ini ditetapkan bahwa kepala negara adalah pemegang kekauasaan agama dan kekuasaan politik. Pemerintahannya diselenggarakan atas dasar “kedaulatan Tuhan”. Paradigma ini dianut oleh Syi’ah dan Sunni.
2.        Symbiotic Paradigm (Paradigma Simbiotik), yaitu agama dan negara berhubungan secara simbiosis (hubungan saling menguntungkan dan bersifat timbal balik). Agama memerlukan negara dan negara juga memerlukan agama. Agama memerlukan negara karena negara dapat dijadikan media untuk mengembangkan agama; dan negara memerlukan agama karena negara dapat berkembang atas bimbingan etika dan moral agama. Salah seorang pendukung paradigma ini adalah Al-Mawardi.
3.        Secularistic Paradigm (Paradigma Sekularistis). Paradigma ini meruapkan penolakan terhadap dua paradigma sebelumnya. Penganut pardigma ini mengajukan pemisahan (disparitas) agama dan negara atau pemisahan negara dengan agama.. salah seorang pemrakarsanya adalah Ali Abd Al-Raziq. Beliau menjelaskan bahwa islam hanya agama dan tidak mencakup urusan negara.
D.      Prinsip-Prinsip Siyasah Dalam Hidup Bermasyarakat dan Bernegara.
1.        Prinsip-Prinsip Dari Al-Qur’an
a.    Kedudukan manusia diatas bumi
Firman Allah swt.

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah dimuka bumi.” (Q.S. Al-Baqarah: 30)
b.    Prinsip manusia sebagai umat yang satu
Firman Allah swt.

“Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptkan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling taqwa diantara kamu.” (Q.S. Al-Hujurat: 13)
c.    Prinsip menegakkan kepastian hukum dan keadilan
Firman Allah swt.

“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (Q.S. An-Nisa’: 58)
d.   Prinsip kepemimpinan
Firman Allah swt.

“Hai orang-oraqng yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu.” (Q.S. An-Nisa’: 59)
e.    Prinsip musyawarah
Firman Allah swt.

“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (Q.S. Asy-Syura: 38)
f.     Prinsip persatuan dan persaudaraan
Firman Allah swt.

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan jangnlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyyah) bermusuh-musuhan, maka Allah menjinakkan antara hatimu lalu menjadikan kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara.” (Q.S. Ali-Imran: 103)
g.    Prinsip persamaan
h.    Prinsip hidup bertetangga/Hubungan antar negara bertetangga
Firman Allah swt.

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh.” (Q.S. An-Nisa’: 2)
i.      Prinsip tolong- menolong dan membela yang lemah

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Q.S. Al-Ma’idah: 2)
j.      Prinsip perdamaian dan peperangan/Hubungan internasional
Firman Allah swt.

“Dan berperanglah dijalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) jangnlah melampaui batas. Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. Al-Baqarah: 190)
k.    Prinsip ekonomi dan perdagangan

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (Q.S. An-Nisa’: 29)
l.      Prinsip administrasi dalam perikatan/Mu’amalah
m.  Prinsip membela negara
Firman Allah swt.

“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepadamu: berangkatlah (untuk berjihad) dijalan Allah, kamu merasa berat dan ingin tinggal ditempatmu? Apakah kamu puas kehidupan didunia sebagai ganti kehidupan diakhirat? Padahal kenikamatan hidup didunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit.” (Q.S. At-Taubah: 38)
n.    Prinsip hak-hak asasi
1)      Hak untuk hidup (Q.S. Al-Isra’: 33)
2)      Hak atas milik pribadi dan mencari nafkah (Q.S. An-Nisa’: 32)
3)      Hak atas penghormatan dan kehidupan pribadi (Q.S. An-Nur: 27, Q.S. Al-Hujurat: 11, dan Q.S. Al-Hujurat: 12)
4)      Hak berpendapat dan berserikat

E.       Politik Dalam Islam
Didalam islam, kekuasaan politik kait mengait dengan al-hukm. Perkataan al-hukm dan kata-kata yang terbentuk dari kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur’an. Dalam bahasa Indonesia, perkataan al-hukm yang telah dialih bahasakan menjadi hukum intinya adalah peraturan, undang-undang, patokan atau kaidah, dan keputusan atau vonis (pengadilan).
Didalam bahasa arab, kata tersebut yang berpola mashdar (kata benda yang diturunkan dari kata kerja) dapat dipergunakan dalam arti pebuatan atau sifat. Dengan demikian sebagai perbuatan, hukum bermakna membuat atau menjalankan keputusan dan sebagai kata sifat kata itu merujuk pada sesuatu yang diputuskan, yakni  keputusan atau peraturan perundang-undangan seprti dikenal dalam bahasa Indonesia mengenai (sebagian) arti perkataan hukum. Kalau makna perbuatan itu dikaitkan dengan kehidupan masyarkat, arti perbuatan dalam hubungan ini adalah kebijaksanaan (kebijakan) atau pelaksanaan perbuatan sebagai upaya pengaturan masyarakat. Disini jelas kelihatan hubungan al-hukm dengan konsep atau unsur politik yang telah dikemukakan diatas, dan kaitan kata itu dengan kekuasaan politik. Wujud kekuasaan politik menurut agama dan ajaran islam adalah sebuah system politik yang diselenggarakan berdasarkan dan menurut hukum Allah yang terkandung dalam Al-Qur’an (Abd Muin Salim, 1994: 161, 293).
Jika kata  hukm yang berasal dari kata kerja hakama yang terdapat dalam Surah Al-Qolam (68): 36, 39, 48 dan kata  dalam Surah Al-Ma’idah (5): 50, 95 diperhatikan dengan seksama, jelas bahwa arti kata hukm dalam ayat-ayat itu tidak hanya bersandar pada Tuhan, tetapi juga manusia. Ini berarti menurut agama dan ajaran islam ada dua hukum. Pertama adalah hukum yang (ditetapkan) Tuhan dan kedua hukum buatan manusia. Hukum buatan manusia harus bersandar dan tidak boleh bertentangan dengan hukum Tuhan yang terdapat dalam Al-Qur’an seperti yang telah disebutkan diatas.
Politik, kekuasaan dan hukum tersebut diatas sangat erat hubungannya dengan manusia. Al-Qur’an memperkenalkan konsep tentang manusia dengan menggunakan istilah-istilah anatara lain insan dan basyar. Masing masing istilah berhubungn dengan dimensi yang berbeda yang dimiliki manusia. Insan menunjuk pada hakikat manusia sebagai makhluk social budaya dan ekonomi yaitu makluk yang memiliki kodrat hidup bermasyarakat dan berpotensi (berkemampuan) mengembangkan kehidupannya dengan mengolah dan memanfaatkan alam lingkungannya menurut pengetahuan yang diperolehnya. Sedangkan basyar berkenaan dengan hakikat manusia sebagai makhluk politik yakni makhluk yang diberi tanggung jawab dan kemampuan untuk mengatur kehidupannya dengan menegakkan hukum-hukum dan ajaran-ajaran agama.
Manusia diciptakan Allah dengan sifat bawaan ketergantungan kepada-Nya disamping sifat-sifat keutamaan, kemampuan jasmani dan rohani yang memungkinkan ia melaksanakan fungsinya sebagai khalifah untuk kemakmuran bumi. Namun demikian, perlu dikemukakan bahwa dalam keutamaan manusia itu terdapat pula keterbatasan atau kelemhannya. Karena kelemahannya itu, manusia tidak mampu mempertahankan dirinya kecuali dengan bantuan Allah.
Bentuk bantuan Allah itu terutama berupa agama sebagai pedoman hidup didunia dalam rangka mencapai kebahagiaan diakhirat nanti. Dengan bantuan-Nya Allah menunjukkan jalan yang harus ditempuh manusia untuk mencapai tujuan hidupnya. Tujuan hidup manusia hanya dapat terwujud jika manusia mampu mengaktualisasikan hakikat keberadaannya sebagai makhluk utama yang bertanggung jawab atas tegaknya hukum Tuhan dalam pembangunan kemamkmuran dibumi. Untuk itu, Al-Qur’an yang memuat wahyu Allah menunjukkan jalan dan harapan, yakni:
1.        Agar manusia mewujudkan kehidupan yang sesuai dengan fitrah (sifat asal atau kesucian) nya.
2.        Mewujudkan kebajikan atau kebaikan dengan menegakkan hukum.
3.        Memelihara dan memenuhi hak-hak masyarakat dan pribadi, dan pada saat yang sama memelihara diri atau membebaskan diri dari kekejian, kemunkaran dan kesewenang-wenangan.
Untuk itu, diperlukan sebuah system politik sebagai sarana dan wahana (alat untuk mecapai tujuan).
       Al-Qur’an tidak menyebutkan dengan tegas bagaimana mewujudkan suatu system politik. Didalam beberapa ayat, Al-Qur’an hanya menyebut bahwa kekuasaan politik hanya dijanjikan (akan diberikan) kepada orang-orang yang beriman dan beramal soleh. Ini berarti bahwa system politik menurut agama dan ajaran islam terkait dengan kedua factor tersebut. Disisi lain keberadaan sebuah system politik berkaitan pula dengan ruang dan waktu. Ini berarti bahwa system politik adalah budaya manusia sehingga keberadaannya tidak dapat dilepaskan dari dimensi kesejarahan. Karena itu pula lahirnya system politik islami harus dihubungkan dengan sebuah peristiwa bersejarah. Yang dimaksud adalah perjanjian atau bai’at keislaman yang menimbulkan satu perikatan yang berisi pengakuan dan penaklukan diri kepada islam  sebagai agama. Konsekuensi dari perjanjian tersebut adalah terwujudnya sebuah masyarakat muslim yang dikendalikan oleh kekuasaan yang dipegang oleh Rasul. Dengan demikian, terbentuklah sebuah system politik islami yang pertama dengan fungsi dan struktur yang sederhana dalam mayarakat dan negara kota Medinah. System politik ini terjadi setelah disetujuinya piagam Madinah, yang oleh Hamidullah disebut sebagai konstitusi tertulis pertama dalam sejarah pada awal decade ketiga abad VII M (622) atau tahun 1 H. Dengan piagam itu tegaklah system politik islam dalam sebuah negara. Sementara itu perlu dikemukakan walaupun diatas disebutkan system politik islami berawal dari perikatan, namun itu tidaklah berarti bahwa teori perjanjian masyarakat yang dikenal dalam kepustakaan ilmu politik sama dengan perjanjian keislaman tersebut diatas. Perjanjian keislaman itu merupakan konsep baru, disamping konsep-konsep yang telah dikenal. Lagipula sifatnya dalah restrukturisasi atau penataan kembali suatu masyarakat menurut hukum ilahi.
       Apa yang telah dikemukakan diatas mengandung makna kemungkinan adanya system politik islami dalam sebuah negara dan dalam masyarakat non-negara. Yang terakhir ini terlihat dalam sejarah islam sebelum hijrah. Oleh karena itu, kendatipun wujud ideal (yang dicita-citakan) sebuah system politik islami adalah sebuah negara, tetapi pembicaraan tentang system politik islami dapat terlepas dari konteks (bagian uraian, yang ada hubungannya dengan) kenegaraan yakni konteks kemasyarakatan yang dapat dipandang sebagai sub system politik.
       Dalam sub system politik ini, hukum-hukum Allah dapat ditegakkan meskipun dalam ruang lingkup yang terbatas sesuai dengan kemampuan sebagai persiapan pembentukan masyarakat mukmin yang siap menjalankan hukum islam dan ajaran agama. Oleh karena itu, kesiapan masyarakat itu dikaitkan dengan iman dan amal sholeh. Maka diantara langkah-langkah mendasar yang harus dilakukan adalah pembaharuan, peningkatan iman dan penggalakan beramal sholeh. Untuk itu, diperlukan kajian terhadap Al-Qur’an dan Al-Hadits, pemasyarakatan dan pembudayaan hasil-hasil kajian  itu (Abd Muin Salim, 1994: 295, 296).
       Selanjutnya, perlu dikemukakan bahwa konsep system politik islam adalah konsep politik yang bersifat majemuk. Sebabnya, karena system politik islam lahir dari pemahaman atau penafsiran seseorang terhadap Al-Qur’an berdasarkan kondisi kesejarahan dan konteks persoalan masyarakat para pemikir politik. Namun demikian, adalah naïf (tidak masuk akal) kalau ada pendapat yang mengatakan bahwa islam yang telah membuat sejarah selama lima belas abad tidak mempunyai system politik hasil pemikiran para ahlinya. Dalam kepustakaan dapat dijumpai pemikiran politik yang dikembangkan oleh golongan Khawarij, Syi’ah dan Mu’tazilah. Dikalangan Sunni terdapat juga pemikiran politik, baik dizaman klasik maupun di abad pertengahan tentang proses terbentuknya negara, unsur-unsur dan sendi-sendi negara, eksistensi lembaga pemerintahan, pengangkatan kepala negara, syarat-syarat (menjadi) kepala negra, tujuan dan tugas pemerintahan, pemberhentian kepala negara, sumber kekuasaan dan bentuk pemerintahan.
"By....Desi Mirawita S.Pd.I"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar