PENDAHULUAN
Istilah dan
persepsi mengenai riba begitu hidupnya di dunia Islam. Oleh karenanya, terkesan
seolah-olah doktrin riba adalah khas Islam. Orang sering lupa bahwa hukum
larangan riba, sebagaimana dikatakan oleh seorang Muslim Amerika, Cyril Glasse,
dalam buku ensiklopedinya, tidak diberlakukan di negeri Islam modern manapun.
Sementara itu, kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa di dunia Kristenpun, selama
satu milenium, riba adalah barang terlarang dalam pandangan theolog,
cendekiawan maupun menurut undang-undang yang ada.
Di sisi
lain, kita dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa praktek riba yang merambah ke
berbagai negara ini sulit diberantas, sehingga berbagai penguasa terpaksa
dilakukan pengaturan dan pembatasan terhadap bisnis pembungaan uang. Perdebatan
panjang di kalangan ahli fikih tentang riba belum menemukan titik temu. Sebab
mereka masing-masing memiliki alasan yang kuat. Akhirnya timbul berbagai
pendapat yang bermacam-macam tentang bunga dan riba.
Dalam Islam,
memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram.
Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga
yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi
penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank
konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama
Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat
dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk
riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan
tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti.
berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi
deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu
bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah
diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut
adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian
pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya
memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan
dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh
kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60%
dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Riba.
Kata Ar-Riba adalah isim maqshur,
berasal dari rabaa yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif. Asal arti
kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari
dirinya sendiri, seperti firman Allah swt:
(ihtazzat wa rabat) “maka hiduplah
bumi itu dan suburlah.” (QS Al-Hajj: 5).[1]
Dan, adakalanya lagi tambahan itu
berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu dirham ditukar dengan dua
dirham.
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat
pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang
dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah
(tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba
juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba
berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada
beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang
merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam
transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan
dengan prinsip muamalat dalam Islam.[2]
B.
Hukum dan Dalil Tentang Riba.
Al-Qur’an
menjelaskan tentang riba, pada surat Al-baqarah:275 dan ayat inilah yang
menjadi hukum mengenai status riba
الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ
الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا
إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ úïÏ%©!$# tbqè=à2ù't
(#4qt/Ìh9$# w
tbqãBqà)t wÎ)
$yJx. ãPqà)t
Ï%©!$# çmäܬ6ytFt
ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB
Äb§yJø9$# 4
y7Ï9ºs öNßg¯Rr'Î/
(#þqä9$s% $yJ¯RÎ)
ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB
(#4qt/Ìh9$# 3
¨@ymr&ur ª!$#
yìøt7ø9$# tP§ymur
(#4qt/Ìh9$# 4
`yJsù ¼çnuä!%y`
×psàÏãöqtB `ÏiB
¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù
¼ã&s#sù $tB
y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur
n<Î) «!$#
( ïÆtBur y$tã
y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r&
Í$¨Z9$# (
öNèd $pkÏù
crà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
Artinya: orang-orang yang Makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian
itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu
sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu
terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya
dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang
yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.
Riba, hukumnya berdasar Kitabullah, sunnah
Rasul-Nya dan ijma’ umat Islam:“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba),
maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu
bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kami tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 278-279).
Prof.Dr.Yusuf Al-Qaradhawi dalam pengertian riba
mengatakan bahwa sesungguhnya pegangan ahli-ahli fiqh dalam membuat batasan
pengertian riba dalah nash (teks) Al-Qur’an itu sendiri. Ayat di atas
menunjukkan bahwa sesuatu yang lebih dari modal dasar adalah riba, sedikit atau
banyak. Jadi, setiap kelebihan dari modal asli yang ditentukan sebelumnya
karena semata-mata imbalan bagi berlalunya waktu adalah riba. Batasan riba yang
diharamkan oleh Al-Qur’an itu sebenarnya tidak memerlukan penjelasan yang
rumit. Karena tidak mungkin Allah mengharamkan sesuatu bagi manusia, apalagi
mengancam pelakunya dengan siksa yang paling pedih, sementara bagi mereka
sendiri tidak jelas apa yang dilarang itu. Padahal Allah telah berfirman, “Allah
telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (Q.S. Al-Baqarah:
275).[3]
Dari Shahabat Jabir Radhiyallahu Anhu’ ia berkata, “Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam telah melaknati pemakan riba, orang yang memberikan/membayar
riba, penulisnya, dan juga dua orang saksinya.” Dan beliau juga bersabda,
“Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (H.R. Muslim).
Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw
bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa
itu, ya Rasulullah?” Jawab Beliau, “(Pertama) melakukan kemusyrikan kepada
Allah, (kedua) sihir, (ketiga) membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan
cara yang haq, (keempat) makan riba, (kelima) makan harta anak yatim, (keenam)
melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan (ketujuh) menuduh berzina
perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman
kepada Allah.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari V: 393 no: 2766, Muslim I: 92
no: 89, ‘Aunul Ma’bud VIII: 77 no: 2857 dan Nasa’i VI: 257).
Dari Jabir ra, ia berkata. “Rasulullah saw
melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan
Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955,
Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598).
Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda,
“Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya)
seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:
3539 dan Mustadrak Hakim II: 37).
Dari
Abdullah bin Hanzhalah ra dari Nabi saw bersabda, “Satu Dirham yang riba
dimakan seseorang padahal ia tahu, adalah lebih berat daripada tiga puluh enam
pelacur.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3375 dan al-Fathur Rabbani XV:
69 no: 230).
Dari Ibnu
Mas’ud ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tak seorang pun memperbanyak (harta
kekayaannya) dari hasil riba, melainkan pasti akibat akhirnya ia jatuh miskin.”
(Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5518 dan Ibnu Majah II: 765 no: 2279).[4]
C.
Jenis-jenis Riba
Secara garis
besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba
jual-beli. Riba hutang-piutang terbagi menjadi 2 yaitu:
1.
riba qardh
- riba jahiliyyah.
Sedangkan
riba jual-beli terbagi 2 juga yaitu :
1.
riba fadhl
2.
riba nasi’ah.
a. riba hutang piutang ( yad )
1.
Riba Qardh, adalah suatu manfaat
atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang
(muqtaridh).
2.
Riba Jahiliyyah, adalah hutang
dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya
pada waktu yang ditetapkan.
b. riba jual beli ( bai’)
1.
Riba Fadhl, adalah pertukaran
antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan
barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
2.
Riba Nasi’ah, penangguhan penyerahan
atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang
ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan,
atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Riba ada dua
macam yaitu riba nasiah dan riba fadhl.
Adapun yang
dimaksud riba nasiah ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi,
yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai
imbalan dari pelunasan bertempo. Riba model ini diharamkan oleh Kitabullah,
sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ umat Islam.
Sedangkan yang dimaksud riba fadhl adalah
tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar
uang dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya
tambahan.
Riba model
kedua ini diharamkan juga oleh sunnah Nabi saw dan ijma’ kaum Muslimin, karena
ia merupakan pintu menuju riba nasiah. Beberapa Barang yang padanya Diharamkan
Melakukan Riba Riba tidak berlaku, kecuali pada enam jenis barang yang sudah
ditegaskan nash-nash syar’i berikut:
Dari Ubaidah bin Shamir ra bahwa Rasulullah
saw bersabda, “(Boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gandum, sya’ir (sejenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam
dengan garam, sebanding, sama dan tunai, tetapi jika berbeda jenis, maka
juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai.” (Shahih: Mukhtashar
Muslim no: 949, dan Muslim III: 1211 no: 81 dan 1587).
Dengan
demikian, apabila terjadi barter barang yang sejenis dari empat jenis barang
ini, yaitu emas ditukar dengan emas, tamar dengan tamar, maka haram tambahannya
baik secara riba fadhl maupun secara riba nasiah, harus sama baik dalam hal
timbangan maupun takarannya, tanpa memperhatikan kualitasnya bermutu atau
jelek, dan harus diserahterimakan dalam majlis.
Dari Abi
Sa’id al-Khudri ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kamu menjual emas
kecuali sama, janganlah kamu tambah sebagiannya atas sebagian yang lain,
janganlah kamu menjual perak dengan perak kecuali sama, janganlah kamu tambah
sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kamu menjual emas dan perak
yang barang-barangnya belum ada dengan kontan.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul
Bari IV: 379 no: 2177, Muslim III: 1208 no: 1584, Nasa’i VII: 278 dan Tirmidzi
II: 355 no: 1259 sema’na).
Dari Abu
Sa’id ra, ia bertutur: Kami pada masa Rasulullah saw pernah mendapat rizki
berupa tamar jama’, yaitu satu jenis tamar, kemudian kami menukar dua sha’
tamar dengan satu sha’ tamar. Lalu kasus ini sampai kepada Rasulullah saw maka
Beliau bersabda, “Tidak sah (pertukaran) dua sha’ tamar dengan satu sha’ tamar,
tidak sah (pula) dua sha’ biji gandum dengan satu sha’ biji gandum, dan tidak
sah (juga) satu Dirham dengan dua Dirham.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim III:
1216 no: 1595 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 311 no: 2080 secara
ringkas dan Nasa’i VII: 272).
Manakala
terjadi barter di antara enam jenis barang ini dengan lain jenis, seperti emas
ditukar dengan perak, bur dengan sya’ir, maka boleh ada kelebihan dengan syarat
harus diserah terimakan di majlis, Berdasar hadits Ubadah tadi:
“…tetapi
jika berlainan jenis maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai.”
Dalam
riwayat Imam Abu Daud dan lainnya dari Ubadah ra Nabi saw bersabda: “Tidak
mengapa menjual emas dengan perak dan peraknya lebih besar jumlahnya daripada
emasnya secara kontan, dan adapun secara kredit, maka tidak boleh; dan tidak
mengapa menjual bur dengan sya’ir dan sya’irnya lebih banyak daripada burnya
secara kontan dan adapun secara kredit, maka tidak boleh.” (Shahih: Irwa-ul
Ghalil V: 195 dan ‘Aunul Ma’bud IX: 198 no: 3333).
D.
Contoh Transaksi Riba dan Pendapat
Ulama.
Masalah 1: Hukum Menyimpan Uang di Bank
Al-Lajnah
Ad-Da`imah menjawab (13/345):
“Menyimpan uang di bank dan semisalnya dengan permintaan atau tempo
tertentu untuk mendapatkan bunga sebagai kompensasi dari uang yang dia tabung
adalah haram. (Demikian juga) menyimpan uang tanpa bunga di bank-bank yang
bermuamalah dengan riba adalah haram, sebab ada unsur membantu bank tersebut
bermuamalah dengan riba dan menguatkan mereka untuk memperluas jaringan riba.
Kecuali bila sangat terpaksa karena khawatir hilang atau dicuri, sementara
tidak ada cara lain kecuali disimpan di bank riba. Bisa jadi dia mendapatkan
rukhshah (keringanan) dalam kondisi seperti ini karena darurat…
Masalah 2: Bolehkah membayar bunga yang diminta pihak bank dengan bunga yang
diberikan pihak bank kepada kita? Misalnya, meminjam uang di bank dengan bunga
5% per bulan, lalu dibayar dengan bunga dari uang yang disimpan di bank.
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab kasus
di atas (13/360-361): “Engkau menyimpan uang di bank dengan mengambil bunganya
adalah haram. Dan engkau meminjam uang di bank dengan bunga juga haram. Maka
tidak diperbolehkan bagimu untuk membayar bunga pinjaman yang diminta pihak
bank dengan bunga yang diberikan pihak bank kepadamu karena tabunganmu.
Tetapi, yang wajib bagimu adalah
berlepas diri dari bunga yang telah engkau terima dengan menginfakkannya dalam
perkara-perkara kebaikan, untuk fakir miskin, memperbaiki fasilitas umum dan
semisalnya. Dan engkau wajib bertaubat dan beristighfar serta menjauhi muamalah
riba, karena hal itu termasuk dosa besar.”
Masalah 3: Bolehkah mengambil bunga bank untuk membayar pajak?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/367): “Tidak
diperbolehkan bagimu menyimpan uang di bank dengan faedah (bunga), untuk
membayar pajak yang dibebankan kepadamu dari bunga tersebut, berdasarkan
keumuman dalil tentang haramnya riba.”
Masalah 4: Hukum transfer uang via bank.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu menjawab: “Bila sangat diperlukan
transfer via bank-bank riba, maka tidak mengapa insya Allah, dengan dasar
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ
إِلَيْهِ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada
kalian apa yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang terpaksa kalian
memakannya.” (Al-An’am: 119), Tidak syak lagi bahwa transfer via bank termasuk
kebutuhan primer masa kini secara umum….” (Fatawa Ibn Baz, 1/148-150, lihat
Fatawa Buyu’ hal. 138-139)
Masalah 5: Berbisnis dengan modal uang haram.
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (13/41-42): “Pertama:
Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan muamalah di kalangan kaum muslimin
dengan akad-akad yang mubah, seperti akad jual-beli, sewa menyewa, salam,
syarikah, dan semisalnya, yang mengandung kemaslahatan hamba.
Kedua: Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan
sebagian akad karena mengandung unsur kemudaratan, seperti akad riba, asuransi
bisnis, dan sebagian jual-beli barang haram seperti jual beli alat musik,
menjual khamr, ganja dan rokok, karena mengandung beraneka macam kemudaratan.
Sehingga, setiap muslim wajib menempuh cara-cara mubah
dalam mencari ma’isyah (penghidupan) dan usaha. Dan hendaklah dia menjauhi
harta-harta yang haram dan cara-cara yang terlarang.
Bila Allah Subhanahu wa Ta’ala tahu kejujuran niat
seorang hamba dan tekadnya mengikuti syariat-Nya, upaya terbimbing dengan
Sunnah Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya Allah Subhanahu
wa Ta’ala akan memberi kemudahan atas segala urusannya dan akan melimpahkan
rizki kepadanya dari arah yang tidak dia sangka. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
وَمَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ
لاَ يَحْتَسِبُ
“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan
baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada
disangka-sangkanya.” (Ath-Thalaq: 2-3)
Dalam sebuah hadits:
مَنْ تَرَكَ شَيْئًا لِلَّهِ عَوَّضَهُ اللهُ خَيْرًا مِنْهُ
“Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan memberinya
ganti yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5/28)
Dengan demikian dapat diketahui bahwa tidak
diperbolehkan bagi anda untuk berbisnis dengan modal uang haram, baik itu
pemberian ayahmu ataupun dari yang lainnya.”
Islam
bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi
kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun
perekonomiannya.Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang
dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut:
- Riba adalah suatu perbuatan
mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1
dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham
tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup
dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam
hadis Nabi Muhammad SAW:
- "Bahwa kehormatan harta
manusia, sama dengan kehormatan darahnya."Oleh karena itu mengambil
harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.
- Bergantung kepada riba dapat menghalangi
manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa
dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun
berjangka, maka dia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan,
sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan
pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat
terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat
disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh
jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.(Tidak
diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi
perekonomian).
- Riba akan menyebabkan
terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang
pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan
merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham
juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang
akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan
diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah
perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima,
dipandang dari segi etika).
- Pada umumnya pemberi piutang
adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu.
Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang
kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan.
Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat
Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial).
Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan
terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat, dengan suatu kesimpulan:
yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan
mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain,
yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan akan
berakibat berkobarnya api pertentangan di antara anggota masyarakat serta
membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.
[1] http://desailmu.blogspot.com/2011/03/makalah-riba.html
[2]
http://www.koperasisyariah.com/definisi-riba/
[3] http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/06/01/hukum-riba-dan-bunga-bank-antara-pendapat-yang-mengharamkan-dan-membolehkan-serta-solusi-berpegang-pada-pendapat-jumhur-ulama/
[4] http://desailmu.blogspot.com/2011/03/makalah-riba.html




